Pengeroyokan Guru di SMKN 3 Berbak: Kronologi dari Sudut Pandang Siswa dan Jalur Hukum yang Ditempuh
Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Peristiwa ini melibatkan pengeroyokan seorang guru oleh para siswa, yang berawal dari suasana kelas yang bising hingga berujung pada kekerasan fisik dan laporan ke kepolisian. Berbagai sudut pandang kini muncul untuk mengurai benang kusut kejadian ini, termasuk kesaksian dari salah satu siswa yang terlibat.
Kronologi Versi Siswa: Berawal dari Kebisingan Kelas
Muhammad Lupi Fadila, seorang siswa yang mengaku terlibat dalam insiden tersebut, memberikan keterangan mengenai jalannya peristiwa. Menurut Lupi, kekacauan bermula ketika suasana di dalam kelas menjadi sangat bising menjelang akhir jam pelajaran. Dalam upaya meredakan kegaduhan, Lupi mengaku secara spontan berteriak meminta teman-temannya untuk tenang.
Namun, teriakan tersebut justru menarik perhatian guru yang bersangkutan. Lupi menceritakan bahwa guru tersebut tiba-tiba masuk ke dalam kelas tanpa izin dari guru yang sedang mengajar. Guru tersebut kemudian langsung menanyakan siapa yang berteriak. Lupi mengaku dirinya yang kemudian mengakui perbuatannya.
“Tiba-tiba beliau masuk ke kelas, langsung tanya siapa yang bilang ‘woi’. Saya jawab ‘saya, Prince’, lalu saya ke depan dan langsung ditampar,” ujar Lupi.
Lupi menjelaskan bahwa panggilan “Prince” bukanlah sebuah bentuk pelecehan, melainkan panggilan yang justru pernah diminta oleh guru tersebut. Lebih lanjut, Lupi mengungkapkan bahwa guru yang bersangkutan justru seringkali menunjukkan kemarahan jika dipanggil dengan sebutan “Bapak”. Kata “Prince” sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti pangeran.
Situasi kemudian semakin memanas ketika para siswa merasa tersinggung dan menuntut permintaan maaf dari guru yang dianggap telah melakukan penghinaan terhadap orang tua salah satu siswa. Upaya mediasi yang dilakukan oleh guru lain dan pihak komite sekolah tampaknya belum mampu meredakan ketegangan.
Puncak dari insiden ini terjadi di area kantor sekolah. Lupi mengklaim bahwa guru tersebut mengejek para siswa dengan senyum sinis. Saat Lupi mencoba mendekat untuk meminta penjelasan lebih lanjut, ia mengaku justru menerima pukulan di bagian hidungnya.
“Pas saya di depan, dia langsung meninju hidung saya. Teman-teman yang melihat spontan bereaksi. Kalau tidak ada pukulan itu, tidak akan ada pengeroyokan,” tegas Lupi. Ia menegaskan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan sebagai bentuk reaksi atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya, baik di dalam kelas maupun di area kantor sekolah.
Jalur Hukum: Laporan ke Polda Jambi dengan Visum
Di sisi lain, guru mata pelajaran Bahasa Inggris yang menjadi korban pengeroyokan, Agus Saputra, memilih menempuh jalur hukum. Agus secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi pada Kamis malam, 15 Januari 2026, dengan membawa bukti hasil visum et repertum.
Agus menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian selama kurang lebih lima jam. Selama proses pemeriksaan, ia didampingi oleh kakak kandungnya, Nasir. Dalam keterangannya kepada polisi, Agus melaporkan bahwa ia mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, termasuk wajah, tangan, dan punggung. Selain itu, ia juga mengaku mengalami trauma psikologis yang mendalam, terutama setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial.
“Kondisi adik saya sedikit pusing. Kami melapor karena adik saya dirugikan secara mental dan psikis, terlebih setelah kejadian ini viral di media sosial,” ujar Nasir, kakak Agus.
Nasir menambahkan bahwa hasil visum yang telah diperoleh menunjukkan adanya bekas lebam pada tubuh adiknya. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut. Laporan yang diajukan Agus Saputra ditujukan kepada lebih dari satu siswa yang terekam dalam video viral tersebut.
Hingga berita ini ditulis, kasus pengeroyokan guru di SMKN 3 Berbak ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Peristiwa ini juga menarik perhatian dari instansi pendidikan setempat, yang berupaya untuk mengungkap fakta secara menyeluruh serta mencari solusi penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.






