Layanan SIM Keliling Polres Indramayu Tahun 2026
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada periode 19–24 Januari 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.
Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan di berbagai titik strategis di Kabupaten Indramayu. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa beberapa dokumen penting, seperti SIM asli, fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.
Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:
Senin, 19 Januari 2026
Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal IndramayuSelasa, 20 Januari 2026
Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean UdikRabu, 21 Januari 2026
Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun IndramayuKamis, 22 Januari 2026
Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart LobenerJumat, 23 Januari 2026
Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa SegeranSabtu, 24 Januari 2026
Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
SIM asli
Pemohon harus membawa SIM yang masih berlaku.Fotokopi KTP dan SIM asli
Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak tiga lembar diperlukan sebagai bukti identitas.Surat keterangan kesehatan
Surat keterangan kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik.Surat keterangan psikologi
Surat keterangan psikologi juga dibutuhkan untuk menilai kemampuan mental dan emosional pemohon.
Layanan untuk pengurusan surat kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke tempat tertentu.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara, termasuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan SIM yang sah.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas, karena layanan ini hadir langsung di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.






