Daerah  

Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini, 20 Januari 2026: Desa Larangan dan Pabean Udik

Layanan SIM Keliling Polres Indramayu Tahun 2026

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menyediakan layanan SIM Keliling pada periode 19–24 Januari 2026. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sat Lantas.

Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi pelayanan di berbagai titik strategis di Kabupaten Indramayu. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM wajib membawa beberapa dokumen penting, seperti SIM asli, fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Indramayu

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Indramayu:

  • Senin, 19 Januari 2026

    Balai Desa Tukdana, Sekitar Jembatan Bangkir, Balai Desa Tugu-Lelea, Depan Terminal Indramayu

  • Selasa, 20 Januari 2026

    Balai Desa Arahan Lor, Balai Desa Larangan, Balai Desa Kedokanbunder, dan Balai Desa Pabean Udik

  • Rabu, 21 Januari 2026

    Balai Desa Bondan, Depan Bank BJB KCP Juntinyuat, Pasar Kertasemaya, dan Alun-alun Indramayu

  • Kamis, 22 Januari 2026

    Kantor Kecamatan Losarang, Perempatan Karangturi, Desa Cemara Kecamatan Cantigi, dan Alfamart Lobener

  • Jumat, 23 Januari 2026

    Tugu KB Singaraja, Desa Juntikebon, Desa Pabean Ilir, dan Desa Segeran

  • Sabtu, 24 Januari 2026

    Desa Celeng Kecamatan Lohbener, Pasar Bangkir, Depan Mess Samsat Indramayu, dan Sekitar Wilayah Pecuk

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • SIM asli

    Pemohon harus membawa SIM yang masih berlaku.

  • Fotokopi KTP dan SIM asli

    Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak tiga lembar diperlukan sebagai bukti identitas.

  • Surat keterangan kesehatan

    Surat keterangan kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang baik.

  • Surat keterangan psikologi

    Surat keterangan psikologi juga dibutuhkan untuk menilai kemampuan mental dan emosional pemohon.

Layanan untuk pengurusan surat kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Hal ini memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke tempat tertentu.

Pentingnya Memperpanjang SIM

Sat Lantas Polres Indramayu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara, termasuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan SIM yang sah.

Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sat Lantas, karena layanan ini hadir langsung di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan efisien.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *