Harga emas Antam di Palembang naik tajam, hampir Rp 3 juta per gram Senin 26 Januari 2026

Harga Emas Antam di Palembang Naik Lagi

Harga emas Antam di Kota Palembang tercatat mengalami kenaikan pada Senin (26/1/2026). Berdasarkan data yang tersedia di laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam di Palembang naik sebesar Rp30 ribu. Saat ini, harga emas Antam dijual dengan harga Rp2.917.000 per gram dan setelah dikenakan pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp2.924.293 per gram.

Pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia hanya dilakukan setiap pukul 09.00 WIB. Hal ini membuat masyarakat yang ingin mengetahui harga terbaru harus menunggu hingga waktu tersebut.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut daftar harga emas Antam di Palembang:

  • 0,5 gram : Rp1.508.500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.512.271
  • 1 gram : Rp2.917.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.924.293
  • 2 gram : Rp5.774.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp5.788.435.
  • 3 gram : Rp8.636.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp8.657.590
  • 5 gram : Rp14.360.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp14.395.900
  • 10 gram : Rp28.665.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp28.736.663
  • 25 gram : Rp71.537.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp71.715.843
  • 50 gram : Rp142.995.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp143.352.488
  • 100 gram : Rp285.912.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp286.626.780
  • 250 gram : Rp714.515.000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp716.301.288
  • 500 gram : Rp1.428.820.000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp1.432.392.050
  • 1.000 gram : Rp2.857.600.000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp2.864.744.000

Aturan Pajak untuk Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Pajak pembelian emas (PPh 22):
  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

  • Tarif untuk penjualan kembali emas ke PT Antam:
  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *