SURABAYA – Belakangan ini ramai beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Aras menjelaskan, kebijakan penonaktifan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, sekitar 45 ribu peserta PBI JK di Surabaya dinonaktifkan untuk kemudian digantikan dengan peserta baru.
“Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Aras, Jumat (06/02).
Ia memaparkan, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang masih berpeluang mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Pertama, peserta yang termasuk dalam daftar penonaktifan pada Januari 2026.
Kedua, peserta yang setelah dilakukan verifikasi lapangan terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Sementara bagi peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai PBI JK sesuai SK Kementerian Sosial, dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri,” jelasnya.
Untuk pendaftaran PBPU mandiri, Aras menyebut masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8165 165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya di Jalan Raya Dharmahusada Indah Nomor 2.
Ia juga mengimbau masyarakat agar rutin mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan resmi BPJS Kesehatan, sehingga apabila ditemukan status tidak aktif bisa segera ditindaklanjuti.
“Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu juga tersedia petugas PIPP untuk menangani informasi dan pengaduan pasien,” tambah Aras.
Di sisi lain, salah satu peserta JKN segmen PBI JK yang terdampak kebijakan ini, Budi Santoso (52), mengaku tidak merasa khawatir meskipun status kepesertaannya dinonaktifkan. Ia menilai kebijakan tersebut justru baik agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Memiliki jaminan kesehatan itu penting. Sebagai alternatif, saya akan beralih ke peserta mandiri. Meski hanya mampu di kelas III, pelayanannya tetap sama,” ujar Budi.
Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Surabaya juga memastikan warga tidak perlu panik. Masyarakat yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani melalui puskesmas maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas kesehatan tersebut nantinya dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan sesuai ketentuan Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025.






