Pemkab Bener Meriah Berkomitmen Mewujudkan Kabupaten Layak Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah saat ini terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Langkah-langkah strategis telah diambil untuk memastikan hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal dan berkelanjutan. Kepala Dinas DP3AKB, Edi Jaswin, menjelaskan bahwa pencapaian status KLA didasarkan pada 31 indikator yang terbagi ke dalam lima klaster utama.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada efektivitas pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan serta infrastruktur di lapangan. “Indikator penilaiannya tersebar di setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan data dari seluruh SKPK terkait pencapaian 31 indikator tersebut,” ujar Edi Jaswin, Kamis (2/4/2026).
Peran Strategis Dinas DP3AKB
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah menjalankan peran strategis sebagai regulator, fasilitator sekaligus koordinator untuk memastikan hak-hak anak terintegrasi penuh dalam setiap kebijakan pembangunan.
Saat ini, Pemkab Bener Meriah tengah memfokuskan sumber daya pada sinkronisasi antara pemenuhan hak anak dengan peran nyata Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam upaya penguatan regulasi dan hak sipil (klaster I), pemerintah telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait KLA. Implementasinya dilakukan melalui kemudahan layanan administrasi untuk menjamin setiap anak memiliki Akta Kelahiran serta Kartu Identitas Anak (KIA).
Penguatan Lembaga dan Pengasuhan
Dalam aspek Penguatan Lembaga dan Pengasuhan (klaster II), pemerintah bertindak sebagai koordinator dengan membentuk Gugus Tugas KLA yang melibatkan lintas sektor, mulai dari dunia usaha hingga media massa. Fokus utamanya adalah mengaktifkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta menekan angka perkawinan dini melalui edukasi yang masif.
Pemerintah Daerah Terus Bangun Ruang Publik Ramah Anak
Sebagai Fasilitator Infrastruktur dan Kesehatan (klaster III & IV), pemerintah daerah terus membangun ruang publik ramah anak. Seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Sekolah Ramah Anak (SRA), serta fasilitas kesehatan yang memenuhi standar pelayanan ramah anak.
Partisipasi dan Perlindungan Khusus
Di sisi lain, pada aspek Partisipasi dan Perlindungan Khusus (klaster V), pemerintah terus memfasilitasi Forum Anak dari tingkat kabupaten hingga desa agar aspirasi mereka terakomodasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Sistem perlindungan khusus juga diperkuat guna memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.
Prinsip-prinsip KLA kini telah diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Integrasi ini memastikan bahwa program ramah anak memiliki dasar anggaran yang kuat dan keberlanjutan yang terjamin, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Komitmen Pemkab Bener Meriah
Edi Jaswin menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun sistem dan ekosistem agar anak-anak di Bener Meriah dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi. Melalui sosialisasi intensif mengenai gerakan anti-perundungan (anti-bullying) dan penghapusan pekerja anak, Pemkab Bener Meriah optimis dapat menciptakan lingkungan kondusif hingga ke tingkat desa.
“Selama dua tahun terakhir, Kabupaten Bener Meriah bertahan di kategori Pratama. Tahun ini, kami berupaya keras agar peringkat tersebut dapat meningkat menjadi kategori Madya,” pungkas Edi Jaswin.





