Bondowoso perbaiki 114 rumah tak layak huni dengan anggaran Rp20 juta per unit pada 2026

Pemkab Bondowoso Alokasikan Dana APBD untuk Perbaikan 114 Rumah Tidak Layak Huni

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Sebanyak 114 unit rumah akan diperbaiki dalam program tersebut. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 134 unit pada 2025, karena adanya penyesuaian anggaran daerah.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptaru) Bondowoso, Dadan Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap rumah yang diperbaiki akan menerima bantuan dana sebesar Rp20 juta. Pengerjaan proyek ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan, dengan dukungan dari pemerintah daerah.

Program perbaikan RTLH ini direncanakan mulai berjalan pada April 2026 dan diharapkan selesai dalam waktu tiga bulan. Skema ini bertujuan untuk mempercepat proses perbaikan rumah warga yang kondisinya belum layak huni sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Jumlah RTLH Masih Tinggi di Bondowoso

Dadan mengungkapkan bahwa jumlah RTLH di Kabupaten Bondowoso masih cukup besar. Berdasarkan data pemerintah daerah, total RTLH mencapai sekitar 60 ribu unit. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan pendanaan dari APBD kabupaten.

Untuk menambah sumber dana, Pemkab Bondowoso juga mengajukan usulan perbaikan RTLH ke pemerintah pusat melalui beberapa program bantuan. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah aplikasi SIBARU (Sistem Informasi Bantuan Perumahan), yang digunakan untuk mengajukan permohonan bantuan perumahan kepada pemerintah pusat.

Selain itu, usulan juga disampaikan melalui program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan berbagai skema pendanaan ini, pemerintah daerah berharap jumlah RTLH di Bondowoso dapat berkurang secara bertahap.

Efisiensi Anggaran dan Partisipasi Masyarakat

Pengurangan jumlah RTLH yang diperbaiki pada 2026 dibandingkan tahun sebelumnya disebabkan oleh efisiensi anggaran. Meski jumlahnya lebih sedikit, Pemkab tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan dana yang cukup bagi masing-masing rumah.

Pengerjaan proyek dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima bantuan. Hal ini tidak hanya membantu menghemat biaya, tetapi juga memperkuat rasa kepemilikan dan tanggung jawab terhadap perbaikan rumah.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, harapan besar dipegang agar kualitas hidup warga yang tinggal di rumah tidak layak huni bisa meningkat.

Proses Perbaikan RTLH

Proses perbaikan RTLH dimulai dengan identifikasi rumah-rumah yang layak mendapatkan bantuan. Setelah itu, dana sebesar Rp20 juta dialokasikan untuk setiap unit. Masyarakat penerima bantuan kemudian melakukan pengerjaan secara mandiri, dengan bimbingan teknis dari dinas terkait.

Pemkab juga berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan proses perbaikan berjalan lancar. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan semua rumah yang diperbaiki memiliki kualitas yang baik dan sesuai standar.

Tantangan dan Harapan

Meskipun ada tantangan dalam pengelolaan anggaran, Pemkab Bondowoso tetap optimis dengan rencana perbaikan RTLH yang telah disusun. Dengan pendekatan yang terencana dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan jumlah RTLH di wilayah ini bisa terus berkurang.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya untuk memperluas kerja sama dengan pemerintah pusat agar lebih banyak lagi rumah yang bisa diperbaiki. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *