DPR Menyoroti Kejanggalan Pengadaan Motor Listrik
DPR RI menilai ada ketidakjelasan terkait pengadaan motor listrik yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Proses pengadaan ini sempat disebut ditolak oleh Menteri Keuangan, namun tetap berjalan. Hal ini memicu kecurigaan tentang proses pengambilan keputusan dan transparansi anggaran.
Pihak DPR juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pengadaan motor listrik ini. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait tata kelola anggaran dan keterbukaan kebijakan pemerintah. Penolakan awal dari Menteri Keuangan justru membuat munculnya dugaan adanya kesenjangan informasi antar lembaga.
Motor listrik yang dianggarkan sebesar Rp1,39 triliun belum didistribusikan karena masih menunggu proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Meski demikian, pengadaan ini telah direncanakan sejak anggaran 2025 dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kekhawatiran Soal Efisiensi dan Potensi Kerugian
Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menyampaikan kekhawatiran terkait efisiensi dan potensi kerugian negara akibat pengadaan motor listrik ini. Ia menyoroti bahwa harga motor listrik yang dibeli lebih tinggi dibanding produk sejenis di pasar. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak dijelaskan secara transparan.
Pulung menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang baik. Ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal negara saat ini sedang menghadapi tantangan, sehingga setiap pengeluaran harus benar-benar tepat sasaran. Ia meminta BGN untuk menjelaskan semua hal secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
DPR Klaim Tak Pernah Diajak Konsultasi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana pengadaan tersebut. Ia menyatakan bahwa jika informasi ini disampaikan kepada DPR, maka akan ditolak.
Charles juga menyebut adanya kejanggalan lain terkait kesiapan infrastruktur pihak distributor. Ia menyebut bahwa kantor distributor dari motor listrik ini belum selesai dibangun. Selain itu, ada indikasi adanya satu SPPG yang akan beroperasi di tempat tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.
BGN Tegaskan Proses Sesuai Aturan
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan motor listrik bukanlah program mendadak. Ia menyatakan bahwa seluruh proses telah direncanakan sejak anggaran 2025 dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dadan menjelaskan bahwa pada akhir 2025, Pejabat Pembuat Komitmen telah mengajukan Surat Perintah Membayar yang kemudian masuk dalam skema RPATA (Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran), sesuai regulasi Kementerian Keuangan.
Realisasi Tidak Penuh, Sisa Anggaran Dikembalikan
Dadan mengungkapkan bahwa dari target awal 25.644 unit, hanya 21.801 unit yang berhasil direalisasikan hingga batas waktu 20 Maret 2026, atau sekitar 85,01 persen. Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2.
Ia menambahkan bahwa seluruh motor listrik tersebut merupakan produk dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mencapai 48,5 persen, serta diproduksi di fasilitas manufaktur di Citeureup, Jawa Barat.
Distribusi Masih Menunggu Administrasi
Saat ini, ribuan unit motor listrik tersebut belum didistribusikan. BGN masih menyelesaikan proses administrasi agar seluruh kendaraan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dadan menyatakan bahwa distribusi akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional di berbagai wilayah.
DPR Siap Panggil BGN
Sebagai tindak lanjut dari polemik ini, Komisi IX DPR RI berencana memanggil pihak BGN untuk memberikan penjelasan langsung dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/4/2026).
Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa pengelolaan anggaran dalam program besar seperti MBG tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Polemik ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi informasi antar lembaga negara. Di satu sisi, BGN menyatakan proses telah berjalan sesuai aturan. Namun di sisi lain, DPR melihat adanya kejanggalan yang perlu diklarifikasi.
Ke depan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam program yang menyangkut anggaran besar dan kepentingan masyarakat luas.






