Pembangunan Kompleks Lembaga Legislatif dan Yudikatif di IKN
Pemerintah menargetkan selesainya pembangunan kompleks lembaga legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada tahun 2027 hingga 2028. Proyek ini menjadi bagian penting dalam rencana pemindahan pusat pemerintahan ke ibu kota baru.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 secara resmi menetapkan IKN sebagai ibu kota negara baru Republik Indonesia, menggantikan Jakarta. Wilayah daratan IKN yang berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, memiliki luas sekitar 252.660 hektare.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya, tahapan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah IKN dipimpin oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). OIKN berkedudukan setingkat kementerian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan tidak hanya mencakup gedung utama lembaga negara, tetapi juga sarana pendukung seperti infrastruktur dasar dan jaringan jalan di kawasan inti. Menurut Basuki, proyek pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif tetap berjalan sesuai rencana, meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran di sejumlah sektor.
Basuki menegaskan bahwa pembangunan kedua kawasan strategis tersebut tidak termasuk dalam daftar penghematan anggaran, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami penundaan. “Pembangunan kompleks lembaga yudikatif dan legislatif tidak termasuk dalam efisiensi. Pembangunan tetap berjalan, jadi tidak perlu ragu,” ujarnya.
Pembangunan Kawasan Legislatif
Untuk kawasan legislatif, pemerintah merancang pembangunan lima gedung utama yang akan menjadi pusat aktivitas parlemen di IKN. Gedung-gedung tersebut meliputi Gedung Paripurna, Gedung DPR, Gedung DPD, serta Gedung MPR yang akan difungsikan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Gedung Paripurna dirancang sebagai pusat kegiatan utama dengan kapasitas mencapai 1.579 orang, sekaligus menjadi simbol kegiatan demokrasi di ibu kota baru. Saat ini, desain proyek Gedung Paripurna masih dalam tahap penyempurnaan dan menunggu persetujuan dari Presiden sebelum masuk tahap konstruksi lanjutan.
Selain gedung utama, pembangunan kawasan legislatif juga mencakup infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer untuk menunjang mobilitas dan konektivitas antarbangunan. Tahapan awal pembangunan, seperti pembersihan lahan, telah dilakukan sebagai bagian dari persiapan konstruksi.
Pembangunan Kawasan Yudikatif
Sementara itu, pembangunan kawasan yudikatif dibagi menjadi dua paket pekerjaan agar prosesnya lebih terstruktur dan efisien. Paket pertama mencakup pembangunan Gedung Mahkamah Agung beserta fasilitas pendukungnya, termasuk Plaza Keadilan sebagai ruang publik representatif.
Adapun paket kedua meliputi pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi, kawasan perkantoran yudisial, serta fasilitas ibadah berupa masjid. Seluruh kawasan yudikatif ini juga akan dilengkapi dengan jaringan jalan sepanjang sekitar 8 kilometer guna memastikan aksesibilitas yang optimal.
Penguatan Infrastruktur Air
Di sisi lain, penguatan infrastruktur air menjadi bagian penting dalam pengembangan IKN. Pemerintah tengah membangun sejumlah embung dan kolam retensi untuk mendukung ketersediaan air. Beberapa di antaranya adalah embung EC-08 dan kolam retensi TR01 yang dirancang untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.
Selain itu, jaringan perpipaan air minum juga sedang dibangun dan akan terintegrasi melalui sistem Multi-Utility Tunnel (MUT) di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi utilitas sekaligus mendukung konsep kota modern yang terencana.
Kesimpulan
Dengan berbagai tahapan yang terus berjalan, pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di IKN diharapkan dapat menjadi fondasi penting bagi operasional pemerintahan di masa mendatang. Proyek ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ibu kota baru yang layak dan berkelanjutan.






