Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan Usai Klaim Salah Sasaran

Sidang Perkara Korupsi Mantan Bupati Ponorogo Terus Berlangsung



Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum mengajukan permohonan pembatalan dakwaan terhadap kliennya. Permohonan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak tepat dan memiliki kesalahan sasaran.

Kuasa hukum, Indra Priangkasa, menyatakan bahwa dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi tidak disusun secara cermat. Ia menjelaskan bahwa ada enam poin keberatan yang diajukan dalam eksepsi tersebut di hadapan majelis hakim. Salah satu dasar keberatan adalah uraian dakwaan yang dianggap tidak tepat, khususnya terkait perpanjangan jabatan direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Menurut kuasa hukum, perpanjangan jabatan itu disebut berawal dari komunikasi pihak lain, bukan Sugiri Sancoko.

Pihak lain yang dimaksud kuasa hukum adalah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Agus Pramono. “Sedangkan Pak Giri (Sugiri Sancoko) tidak tahu soal itu, sehingga kita berani (ajukan eksepsi) terkait perpanjangan jabatan dan pemberian sejumlah uang itu. Mensreanya ada di dua orang itu, Yunus dan Agus,” imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum juga keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak lengkap terkait gratifikasi, konstruksi perbuatan yang kabur, hubungan jabatan dengan perbuatan yang tidak jelas, serta uraian peran dan kesalahan terdakwa. “Karena dakwaan dinyatakan kabur atau tidak jelas atau salah sasaran, maka dakwaan itu juga harus batal demi hukum, terdakwa harus keluar dari tahanan serta harus dikembalikan harkat dan martabatnya,” pungkas Indra.

Kronologi Singkat Kasus Ini

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan suap yang mencakup tiga peristiwa, usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2026. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Sugiri didakwa tiga peristiwa tindak pidana korupsi, yakni jual beli jabatan Direktur RSUD Ponorogo, penerimaan suap atas proyek pembangunan fisik RSUD, dan menerima gratifikasi sekitar Rp 5,5 miliar. Sugiri Sancoko dan Agus Pramono didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan b atas dugaan suap, juga Pasal 12B atas dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Sementara itu, Yunus Mahatma didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU TPK atas perbuatan menyuap dan menerima suap terhadap Sucipto, serta Pasal 12a UU TPK atas perbuatannya menyuap Sugiri Sancoko terkait jual-beli jabatan. Dalam proses persidangan ini, kuasa hukum terus berupaya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kliennya, dengan berharap agar putusan yang diberikan dapat memberikan keadilan sesuai dengan fakta yang terbukti di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *