Siapkan Pagu Rp500 Miliar, DJP Manfaatkan Insentif PPh 21 DTP

Kementerian Keuangan Dorong Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan perhatian khusus terhadap sektor industri padat karya dan pariwisata. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif pajak yang tersedia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp 500 miliar untuk memberikan insentif ini. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di Indonesia.

Inge mengungkapkan bahwa pagu yang diberikan sebelumnya tidak sepenuhnya digunakan. Namun, ia optimistis bahwa semakin banyak pemberi kerja akan memanfaatkan insentif pajak tersebut. “Kami punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai sepenuhnya, atau 100% tidak terpakai. Akhirnya, karena banyak yang meminta, kami melakukan lagi pada 2026 dan pagunya menjadi hampir Rp 500 miliar,” ujarnya dalam media briefing.

Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 10/2025 sebagaimana diubah menjadi PMK 105/2025.

Siapa yang Berhak Menerima Insentif?

Inge menjelaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan bagi pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu. Pegawai yang dimaksud meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. “PPh Pasal 21 karyawan itu ditanggung pemerintah berarti penghasilan bruto yang diberikan kepada seorang karyawan tidak dipotong pajak. Jadi, boleh mereka menerimanya secara utuh, dengan harus memenuhi ketentuan,” ucap Inge.

Selain itu, pemberi kerja dengan kriteria tertentu juga bisa menerima insentif ini. Sejumlah sektor yang termasuk dalam kriteria tersebut antara lain:

  • Industri alas kaki
  • Tekstil dan pakaian jadi
  • Furnitur
  • Kulit dan barang dari kulit
  • Sektor pariwisata

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Untuk mendapatkan insentif, pemberi kerja harus memiliki KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang ada dalam basis data sistem administrasi perpajakan DJP sesuai Lampiran PMK 105/2025. Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.

Inge berharap para pelaku usaha yang masuk dalam kriteria bisa memanfaatkan insentif tersebut secara maksimal. “Harapannya, sampai Desember, insentif tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha,” kata Inge.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor industri padat karya dan pariwisata. Kemenkeu terus berupaya agar kebijakan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *