jabar.
DEPOK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat beroperasi secara legal dan aman. Salah satu persyaratan utama adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi jaminan keamanan pangan bagi para pengguna layanan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok memberikan panduan kepada pengelola SPPG dalam mengurus SLHS. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa operasional dapur sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa SLHS bukan hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk jaminan bahwa seluruh proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan.
“SLHS menjadi indikator penting dalam memastikan bahwa pengolahan makanan dilakukan secara higienis dan aman,” ujarnya.
Untuk mendapatkan SLHS, pengelola SPPG harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu sebelum melakukan pengajuan. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Memiliki SK penetapan atau nota dinas verifikasi lanjutan dari Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan, minimal 50 persen dari total petugas.
- Menyediakan denah layout dapur yang rapi dan sesuai standar.
- Melampirkan hasil uji laboratorium yang mencakup air minum, usap alat, makanan, dan usap dubur yang telah memenuhi standar kesehatan.
Setelah semua persyaratan lengkap, pengajuan SLHS dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Dinkes Kota Depok, yaitu https://perizinanonline.depok.go.id/.
Nantinya, Dinkes akan melakukan verifikasi lanjutan sebelum menerbitkan rekomendasi sebagai dasar penerbitan SLHS. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, SPPG wajib memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana minimal. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketersediaan wastafel.
- Cooling room.
- Greasetrap.
- Pemisahan pencucian bahan pangan dan peralatan.
- Tempat sampah yang diinjak.
Selain itu, SPPG juga harus memiliki nilai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80.
Devi berharap, seluruh pengelola SPPG dapat segera melengkapi persyaratan tersebut demi menjaga kualitas layanan dan kesehatan para penerima manfaat program MBG.
“Kami mendorong seluruh SPPG untuk segera mengurus SLHS agar layanan yang diberikan benar-benar aman, higienis, dan layak dikonsumsi,” tambahnya.



