Hukum  

Rolland Gugat PT KAI Rp100 M untuk Korban, Advokat Muda Berjuang

Gugatan Rp100 Miliar dari Seorang Advokat Terhadap PT KAI

Seorang advokat muda Indonesia, Rolland E. Potu, mengajukan gugatan besar terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nilai sebesar Rp100 miliar. Gugatan ini disebutnya diperuntukkan bagi para korban kecelakaan yang terjadi pada kereta Argo Bromo Anggrek. Selain itu, ia juga menuntut pengembalian tiket sebesar Rp800 ribu sebagai bagian dari tuntutannya.

Rolland menjelaskan bahwa uang sebesar Rp100 miliar tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sepenuhnya untuk korban luka maupun meninggal dunia. “Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun,” jelas Ronald.

Pengalaman Pribadi dalam Kecelakaan

Rolland sendiri merupakan saksi langsung dalam peristiwa kecelakaan tersebut. Ia berada di dalam kereta saat insiden tragis itu terjadi pada Senin (27/4/2026) malam. Kereta tersebut diketahui berangkat sekitar pukul 20.30 WIB sebelum kecelakaan terjadi.

Saat kejadian berlangsung, ia berada di gerbong 5 kelas eksekutif bersama penumpang lainnya. Dalam kesaksianya, ia menggambarkan situasi yang mencekam dan penuh kepanikan. Lampu di dalam gerbong tiba-tiba padam sehingga membuat suasana semakin kacau. Proses evakuasi pun tidak berlangsung cepat dan memakan waktu cukup lama.

“Saya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak,” kata Ronald ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (4/5/2026).

Penilaian atas Sistem Keselamatan

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem keselamatan dan penanganan darurat. Ronald pun telah mendaftarkan gugatan tersebut sebagai langkah hukum untuk mendorong pertanggungjawaban serta keadilan bagi seluruh korban.

“Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ronald.

Dua Materi Gugatan

Terdapat dua materi gugatan yang didaftarkan Ronald di Pengadilan Negeri, antara lain gugatan mengenai ketidaksiapan PT KAI serta gugatan tentang nilai materiil.

Gugatan pertama berkaitan dengan Good Corporate Governance (GCG) PT KAI. Ronald menyatakan bahwa pesan dari PT KAI melalui KAI121 menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket.

Ia menilai hal tersebut menyalahi kaidah normatif dan menunjukkan dugaan ketidaksiapan PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi. Sementara itu, gugatan kedua berkaitan dengan nilai. Ronald menyatakan bahwa nilai materiil hanya sebesar harga tiket, yaitu Rp800.000. Namun, uang sebesar Rp100 miliar diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka.

Tujuan Gugatan

Ronald menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan soal tanggung jawab dan pembenahan sistem keselamatan transportasi. “Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya,” pungkas Ronald.

Profil Rolland E. Potu

Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri kantor hukum P-P & Partners Law Office. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan Magister Ilmu Hukum. Rolland aktif menangani berbagai perkara hukum, termasuk perdata dan sengketa tanah. Pada 2021, ia juga pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo dan kerap muncul dalam perkara yang menjadi sorotan publik.

Kasus Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur Naik ke Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum kasus kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur ke tahap penyidikan. Insiden tragis yang terjadi pada Senin (27/4) malam tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban jiwa dalam kecelakaan ini merupakan perempuan yang identitasnya turut ditampilkan pada beberapa buket bunga di area akses masuk stasiun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kenaikan status perkara dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti awal melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian juga telah mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk mendalami kronologi tabrakan secara mendalam.

Pemeriksaan Saksi dan Investigasi Lanjutan

Pihak kepolisian saat ini telah memeriksa total 24 saksi dan menambah pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang bertanggung jawab atas operasional perjalanan kereta. Fokus pemeriksaan meliputi petugas pusat pengendali perjalanan (Pusdalops), petugas sinyal, hingga masinis dari kedua rangkaian kereta yang terlibat kecelakaan.

Kepolisian juga melibatkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri kemungkinan adanya gangguan teknis pada sistem kelistrikan maupun persinyalan yang diduga menjadi pemicu kecelakaan. Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan siap bekerja sama penuh dalam proses investigasi demi perbaikan sistem keselamatan transportasi ke depan.

Berdasarkan kronologi sementara, kecelakaan bermula dari insiden di sekitar perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang kemudian memicu rangkaian tabrakan hingga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi perkeretaapian yang menelan puluhan korban jiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *