BERITA  

Dana MBG Rp 12 Triliun Terendap, KPK Perhatikan Pengelolaan Anggaran

KPK Mengungkap Masalah Tata Kelola Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya masalah dalam tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut menunjukkan bahwa sekitar Rp 12 triliun dana mengendap di rekening yayasan pelaksana selama tahun 2025. Hal ini menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan bahwa dari total anggaran MBG sebesar Rp 85 triliun pada 2025, hanya sekitar 60 persen yang berhasil terserap. Sisanya mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dari Rp 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” ujar Aminudin dalam diskusi KPK bersama jurnalis.

Ia menambahkan bahwa persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo yang masih tersisa di rekening yayasan. Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih meskipun pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.

“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp 12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” tambahnya.

KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memeriksa sisa dana yang tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.

“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” kata Aminudin.

Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper). Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.

KPK memandang mekanisme tersebut membuka celah lemahnya pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.

Evaluasi Perencanaan Anggaran

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, mengatakan temuan terkait lemahnya perencanaan anggaran menjadi salah satu fokus evaluasi lembaganya. Menurut dia, tambahan anggaran terus diajukan tanpa mempertimbangkan tingkat penyerapan sebelumnya.

“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” ujar Aida.

KPK menyebut telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama ialah perbaikan mekanisme penganggaran dan evaluasi skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.

Langkah Lanjutan KPK

Tahun ini, KPK akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait penganggaran MBG, termasuk aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam program dengan anggaran jumbo tersebut.

Beberapa hal yang akan menjadi fokus utama antara lain:

  • Evaluasi mekanisme transfer dana dan penggunaan saldo yang tersisa di rekening yayasan.
  • Penyempurnaan sistem pengawasan terhadap distribusi dana dari BGN hingga ke SPPG dan vendor.
  • Penyesuaian perencanaan anggaran agar lebih realistis dan berbasis data penyerapan sebelumnya.
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana MBG.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPK berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *