DPRA Menyampaikan 24 Poin Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyampaikan sebanyak 24 poin rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung Utama DPRA pada Rabu (20/5/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, serta didampingi Ketua DPRA Zulfadhli dan dua Wakil Ketua lainnya yakni Saifuddin Muhammad dan Salihin. Selain itu, rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Tim Pansus LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal. Sebelum membaca rekomendasi secara rinci, Ilmiza menegaskan bahwa DPRA melalui Tim Pansus telah melakukan telaah, rapat pembahasan, kunjungan kerja lapangan, serta telah menyusun rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025, yang berisikan catatan strategis, pendapat, usul, dan saran.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mencakup beberapa aspek penting seperti Kinerja Ekonomi Makro Aceh, Capaian Kinerja Keuangan Aceh, dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan berdasarkan SKPA.
DPRA, kata Ilmiza, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh atas keberhasilan Kebijakan Pembangunan Aceh Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Aceh (RPA) Tahun 2023-2026. Namun, dalam LKPJ Gubernur Aceh masih banyak pekerjaan yang harus diprioritaskan seperti meningkatkan kinerja dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan pemenuhan pemerintahan yang bersih, serta tercapainya hak-hak sipil, politik, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Beberapa Rekomendasi Utama DPRA
Berikut adalah beberapa poin rekomendasi utama yang disampaikan oleh DPRA:
- Perlu peningkatan kualitas SDM, pemerintahan bersih, serta pemenuhan hak-hak sipil, politik, sosial, dan ekonomi masyarakat.
- DPRA meminta Gubernur Aceh membuat Qanun Aceh tentang Produk Unggulan Daerah masing-masing Kabupaten/Kota guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh ke depan.
- Menyediakan anggaran yang cukup dibidang Kesehatan terutama tentang Pengelolaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Menginstruksikan Dinas Kesehatan Aceh untuk melaporkan/merinci permasalahan pada 5 Rumah Sakit Regional yang belum selesai 100 persen, yaitu RSUD dr.Yulidin Away Tapak Tuan, RSUD Datuberu Takengon, RSUD Langsa, RSUD dr. Fauziah Bireuen, dan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
- Gubernur diminta menjelaskan posisi SILPA per 31 Desember 2025 sebesar Rp 566,50 miliar rupiah.
Setelah laporan serta seluruh rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dibacakan, Wakil Ketua Tim Pansus LKPJ, Ilmiza Sa’aduddin Djamal menyerahkannya secara simbolis kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Laporan beserta seluruh poin rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ali Basrah.






