Tren Pertumbuhan Tenaga Kerja Informal di Indonesia
Pertumbuhan tenaga kerja informal di Indonesia tercatat jauh lebih cepat dibandingkan sektor formal dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan riset yang dirilis oleh Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan pekerja formal pada periode 2021—2025 hanya mencapai 0,8%, sedangkan sektor informal mengalami pertumbuhan sebesar 3,2%. Dengan demikian, pertumbuhan tenaga kerja di sektor informal lebih cepat empat kali lipat dibandingkan sektor formal.
Riset ini ditulis oleh peneliti Core Yusuf Rendy Manilet, Azhar Syahida, Dwi Setyorini, dan Lailatun Nikmah dalam publikasi bertajuk COREInsight: Badai PHK (Belum) Berlalu. Menurut hasil analisis tersebut, lemahnya serapan tenaga kerja formal menunjukkan bahwa sektor formal belum cukup kuat untuk menampung tambahan angkatan kerja nasional. Dalam lima tahun terakhir, hanya pada tahun 2024, tambahan pekerja formal berhasil melampaui sektor informal. Pada tahun tersebut, jumlah pekerja formal meningkat sebanyak 2,76 juta orang, sementara sektor informal hanya bertambah sekitar 780.000 pekerja.
Namun, di luar periode tersebut, pertumbuhan tenaga kerja informal selalu lebih besar dibandingkan sektor formal. Jika dilihat secara agregat antara 2022—2026, tambahan serapan tenaga kerja formal hanya mencapai 73% dari total tambahan serapan tenaga kerja informal. Hal ini menunjukkan bahwa sektor formal masih kesulitan dalam menyerap tenaga kerja baru.
Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Core Indonesia memperkirakan adanya potensi tambahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 15.300—20.300 pekerja dalam waktu dekat. Sektor manufaktur diperkirakan menjadi penyumbang utama dengan potensi PHK mencapai 8.700 hingga 12.100 pekerja. Sementara itu, sektor jasa diperkirakan menyumbang PHK sekitar 3.300 hingga 4.500 pekerja, dan sektor pertanian diperkirakan 3.300 sampai 6.000 pekerja.
Faktor-faktor seperti guncangan geopolitik global dan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku turut memengaruhi kondisi ini. Potensi tambahan PHK ini disebut berisiko memperbesar jumlah pengangguran atau mendorong pekerja masuk ke sektor informal. Kondisi ini semakin mempersulit mobilitas tenaga kerja di sektor-sektor strategis yang memiliki perlindungan dan keamanan yang memadai.
Struktur Sektor Formal yang Rapuh
Tingginya tingkat informalitas pekerja juga menunjukkan bahwa struktur sektor formal Indonesia masih rapuh terhadap tekanan eksternal. Saat ini, Core Indonesia memperkirakan bahwa informalitas ekonomi Tanah Air mencapai 36% terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar perekonomian masih bergantung pada sektor informal yang kurang teratur dan tidak dilindungi oleh sistem yang jelas.
Target Pemerintah untuk Meningkatkan Serapan Kerja Formal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjanjikan pembukaan lapangan kerja besar-besaran dan peningkatan serapan kerja formal sebagai salah satu sasaran pembangunan yang akan ditempuh pemerintah pada 2027. Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidato mengenai kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
“Kita juga akan membuka lapangan kerja secara besar-besaran. Ditargetkan proporsi lapangan kerja formal meningkat menjadi 40,81% di tahun 2027 dari sebelumnya 35% di tahun 2026, atau naik 5,81%,” ujar Prabowo.
Dengan target tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada sektor informal dan meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Namun, pencapaian target ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang mendukung pertumbuhan sektor formal serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan hak pekerja.






