Kebijakan Baru untuk Guru Non-ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia. SE tersebut menginstruksikan pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan guru honorer yang terdata aktif, guna menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini juga menjamin masa kerja guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Selain itu, SE ini merinci hak penghasilan bagi guru non-ASN, mulai dari tunjangan profesi bagi pemilik sertifikat pendidik hingga pemberian insentif bagi yang belum bersertifikasi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas data yang menunjukkan masih adanya 237.196 guru non-ASN yang menjadi pilar penting dalam ketersediaan tenaga pengajar di berbagai daerah. Berikut adalah poin-poin penting mengenai syarat tugas dan hak penghasilan mereka:
Syarat Penugasan Guru Non-ASN
Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024.
- Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui laman Ruang SDM. Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Hak Penghasilan Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan
Dalam bagian latar belakang, pemerintah menyatakan bahwa masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini diperlukan demi menjaga keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.






