Penyidikan Kasus Korupsi di Bank Pelat Merah Nganjuk Terus Berjalan
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Nganjuk kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus ini menyeret seorang teller bank dengan inisial WDP, yang diduga melakukan tindakan tidak wajar melalui modus setoran fiktif untuk menguras kas internal bank.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterlibatan suami dari tersangka tersebut, yaitu DAW, yang disebut memerintahkan aksi tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar, dan dana yang diduga hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Pastikan Dana Nasabah Aman
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra, memastikan bahwa dana nasabah tidak terkena dampak dari kasus ini. Ia menjelaskan bahwa uang yang digelapkan berasal dari kas internal bank, bukan dari rekening tabungan nasabah.
“Yang diambil tersangka adalah kas dari bank itu,” ujarnya. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait keamanan dana simpanan mereka di bank tersebut.
Modus Setoran Fiktif yang Dilakukan Teller
Dalam penyelidikan sementara, Kejari Nganjuk mengungkap modus yang digunakan oleh tersangka WDP. Sebagai teller, ia memiliki akses terhadap sistem transaksi sehingga mampu menjalankan serangkaian setoran fiktif ke beberapa rekening. Rekening yang menerima transaksi tersebut termasuk rekening milik suaminya sendiri, yakni DAW.
Dari sinilah penyidik menduga adanya aliran dana hasil tindak pidana yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menilai posisi teller memberi celah bagi tersangka untuk memanipulasi pencatatan transaksi tanpa langsung terdeteksi.
Modus seperti ini kerap menjadi perhatian dalam pengawasan internal perbankan karena melibatkan akses langsung terhadap arus kas harian.

Suami Teller Jadi Tersangka
Selain menetapkan WDP sebagai tersangka, Kejari Nganjuk juga menetapkan DAW, suami dari WDP, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi tersebut tidak dilakukan sendiri oleh WDP. “Serangkaian transaksi setoran fiktif yang dilakukan WDP tersebut atas perintah dari DAW,” ujar Rizky.
Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset yang dibeli menggunakan hasil dugaan korupsi tersebut. “(Hasilnya) diperuntukan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dijerat Pasal Korupsi dan Pencucian Uang
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan terhadap WDP dan DAW di Rumah Tahanan Kelas IIB Nganjuk selama 20 hari, mulai 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026.
Pentingnya Pengawasan Berlapis dalam Sistem Perbankan
Kasus dugaan setoran fiktif di bank pelat merah Nganjuk menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam sistem perbankan, khususnya pada posisi yang memiliki akses langsung terhadap transaksi kas. Modus yang dilakukan dari internal lembaga kerap sulit terdeteksi jika kontrol transaksi dan audit harian tidak berjalan ketat.
Di sisi lain, penegasan Kejari bahwa dana nasabah aman menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Penelusuran aliran dana dan aset hasil dugaan korupsi juga diperkirakan menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap keseluruhan skema kasus ini.






