Persyaratan Ambil Motor Korban Kecelakaan di Polisi, Harus Bayar?



Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja, baik itu kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan pihak lain. Tidak ada hari apes di kalender, dan siapa pun bisa mengalami kecelakaan, baik itu hanya mengalami luka ringan atau bahkan sampai meninggal dunia.

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pengambilan kendaraan korban kecelakaan yang disita oleh polisi. Motor atau kendaraan lainnya biasanya akan diamankan sebagai barang bukti hingga perkara selesai. Namun, apakah pemilik kendaraan harus membayar biaya tertentu untuk mengambilnya?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris, kendaraan korban kecelakaan dapat diambil dari kantor polisi setelah perkara atau permasalahan yang terjadi telah selesai. Proses ini bergantung pada apakah kedua belah pihak sudah menyelesaikan masalah secara damai atau melalui jalur hukum.

“Jika perkaranya sudah selesai, maka kendaraan bisa diambil. Untuk kelengkapan dokumen, pemilik kendaraan perlu membawa SIM, STNK, dan BPKB,” jelas Idrus.

Lebih lanjut, Idrus menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan saat mengambil motor yang disita. Meski begitu, proses pengambilan kendaraan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup dua metode penyelesaian, yaitu restorative justice (kekeluargaan) dan proses peradilan.

Restorative justice bisa dilakukan jika kecelakaan melibatkan pihak lain, bukan hanya kecelakaan tunggal. Jika kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara musyawarah, maka pengambilan kendaraan harus didasarkan pada surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani oleh korban dan pelaku.

“Biaya pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya. Ini berlaku untuk perkara yang diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Idrus.

Namun, jika kasus lanjut ke pengadilan, persyaratan dan prosedur pengambilan kendaraan akan ditentukan oleh instansi yang menangani perkara tersebut.

Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor yang disita perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan yang ditandatangani korban dan pelaku kecelakaan di atas meterai (jika menggunakan metode restorative justice).

Setelah semua dokumen lengkap, pengembalian barang sitaan akan diberikan kepada orang yang berhak, dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah terhadap barang tersebut.

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pemilik kendaraan terpenuhi, sekaligus menjaga keadilan dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami tata cara pengambilan kendaraan yang disita oleh polisi tanpa harus khawatir tentang biaya tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *