BERITA  

Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual Media Sosial



Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa lebih dari separuh anak di negara ini telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan anak dalam ruang digital, terutama di tengah meningkatnya risiko perundungan siber, predator digital, dan penyalahgunaan internet pada usia dini.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa tantangan baru dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya. Menurutnya, kasus-kasus yang terjadi di ruang digital saat ini banyak terjadi pada kelompok usia rentan.

“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Artinya, dari 80 juta anak, setengahnya terpapar. Dari jumlah tersebut, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujarnya dalam sebuah siaran pers.

Alfreno menambahkan bahwa di ruang digital, terdapat dua jenis risiko utama yang sangat berdampak pada anak, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko ini dinilai sangat berbahaya karena paparan yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.

Risiko Konten

Risiko konten merujuk pada kemungkinan anak-anak terpapar konten negatif akibat akses mereka ke media sosial. “Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apa pun, baik itu positif maupun negatif. Yurisdiksi anak-anak sendiri dalam hal ini,” kata Alfreno.

Risiko Kontak

Sementara itu, risiko kontak adalah ancaman yang membuat anak-anak bisa berkenalan dengan orang asing melalui platform digital. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak bisa diberikan informasi buruk serta berpotensi mengalami pelecehan.

“Banyak anak kita saat ini bisa berbicara dengan orang yang tidak dikenal, lalu diberi informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” tambahnya.

Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Alfreno menegaskan bahwa penerapan peraturan ini bukan untuk membatasi inovasi anak muda, tetapi agar mereka terjauhkan dari risiko di ruang digital.

“Kami tidak pernah ingin membatasi inovasi bagi anak muda. Kami hanya ingin mereka memahami apa yang benar dan salah. Kami hanya ingin anak-anak muda Indonesia terlindungi dari risiko, tetapi kami tidak akan menunda inovasi,” ujarnya.



Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. Pengawasan dan edukasi terhadap penggunaan internet menjadi kunci utama dalam melindungi anak-anak dari ancaman di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *