TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE kepada warga binaan beragama Buddha serta Remisi Khusus bagi warga binaan lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang berlangsung di Vihara Lapas Kelas I Tangerang itu mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-965 tanggal 22 Mei 2026. Acara dihadiri Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, jajaran pejabat struktural, pegawai, serta warga binaan penerima remisi.
Sebanyak 31 warga binaan beragama Buddha menerima Remisi Khusus Waisak, sementara tiga warga binaan lanjut usia di atas 70 tahun memperoleh Remisi Lansia dalam rangka peringatan Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati pada 29 Mei 2026.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Beni Hidayat mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan perubahan yang sedang dijalani warga binaan.
Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik bersama keluarga serta masyarakat,” ujar Beni.
Menurutnya, keberhasilan proses pembinaan tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari petugas pemasyarakatan, keluarga, hingga masyarakat yang memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Tangerang Wildan Nursalim menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan yang terintegrasi dari tingkat Unit Pelaksana Teknis hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Seluruh warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses verifikasi dan dipastikan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui sistem teknologi informasi pemasyarakatan,” kata Wildan.
Pemberian remisi juga disambut positif oleh para penerima.
Salah seorang warga binaan berinisial S mengaku bersyukur atas remisi yang diterimanya karena menjadi motivasi untuk terus menjalani pembinaan dengan lebih baik.
“Saya bersyukur menerima remisi ini. Bagi saya, remisi bukan hanya tentang berkurangnya masa pidana, tetapi juga tentang harapan untuk memperbaiki diri dan membahagiakan keluarga ketika kembali ke masyarakat nanti,” ujarnya.
Lapas Kelas I Tangerang menilai momentum Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai kebijaksanaan, refleksi diri, dan kedamaian menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan membangun masa depan yang lebih baik. Melalui berbagai program pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan produktif. (Zefferi)






