Kematian Napi Seumur Hidup di Sel Isolasi: Penjelasan dari Pihak Lapas
Kasus kematian narapidana di dalam tahanan sering kali menarik perhatian publik dan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan. Hal ini juga terjadi pada kasus Anton Kurniawan, seorang napi seumur hidup yang ditemukan meninggal dunia di sel isolasi pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Anton merupakan mantan polisi yang dihukum seumur hidup karena terlibat dalam kasus penembakan sopir ekspedisi. Kematian tersebut langsung mendapat perhatian, termasuk dari Anggota Komisi XIII DPR, Bias Layar, yang mengunjungi Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Senin (1/6/2026). Dalam kunjungan itu, ia meninjau berbagai fasilitas lapas dan meminta penjelasan terkait kematian Anton.
Pihak Lapas menjelaskan bahwa luka lebam di tubuh Anton berasal dari upaya percobaan kabur yang dilakukannya pada 23 Mei 2026. Saat itu, Anton mencoba melarikan diri dengan menggunakan senjata api. Ia bahkan menodongkan senjata ke arah petugas yang sedang berjaga. Meski senjata tidak meledak, respons petugas cepat dengan membantingnya untuk mencegah kemungkinan ancaman lebih lanjut.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IIA Palangka Raya, Muh Alamsyah Rahman, Anton melakukan perlawanan saat proses pelumpuhan berlangsung. Hal ini menyebabkan beberapa luka lebam di wajahnya. “Makanya pada mukanya itu ada lebam-lebam, karena ini upaya melumpuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menegaskan pentingnya pembenahan di lingkungan lapas agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta seluruh jajaran lapas dan rumah tahanan melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi sumber daya manusia maupun fasilitas pendukung.
Proses Pemeriksaan Kondisi Anton
Menurut Murdiana, petugas rutin mengecek kondisi Anton di sel isolasi setiap satu jam sekali. Pada pukul 20.32 WIB, Anton masih menunjukkan pergerakan. Satu jam kemudian, saat petugas kembali mengecek, tidak ada respons dari Anton. Kecurigaan muncul dan petugas langsung melaporkan hal tersebut kepada atasan.
Pada pukul 23.35 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan bersama komandan jaga. Saat itu, Anton sudah dalam posisi telungkup dengan kepala menghadap ke lantai. Petugas segera berkoordinasi dengan Kalapas serta pihak kepolisian. Setelah dipastikan meninggal dunia, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah Anton dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Hasil sementara menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah gagal jantung.
Latar Belakang Anton Kurniawan
Anton Kurniawan sebelumnya adalah anggota polisi yang masih tercatat sebagai personel Polresta Palangka Raya. Ia dihukum seumur hidup karena menembak sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi. Kasus ini terjadi pada November 2024.
Kasus kematian Anton Kurniawan menjadi perhatian besar, terutama terkait dengan bagaimana proses pengamanan dan pemeriksaan kondisi narapidana di dalam tahanan. Dengan adanya luka lebam di tubuhnya, pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan narapidana pun muncul.





