Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan kesembilan kalinya secara berturut-turut yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta. Penghargaan ini menunjukkan bahwa jajarannya konsisten dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan transparan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengatakan bahwa raihan ini membuktikan bahwa administrasi laporan keuangan di Pemprov DKI Jakarta terjaga dengan baik sepanjang waktu. Ia menyampaikan hal tersebut saat berbicara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
“Kami baru saja mendapatkan opini WTP dari BPK RI yang ke-9 kali berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa konsistensi administrasi laporan keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta dari waktu ke waktu terjaga dengan baik,” ujar Pramono.
Selain itu, capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Pemprov DKI Jakarta juga melebihi target nasional. Saat ini, TLRHP yang dibuat oleh Pemprov DKI mencapai 85,44 persen, lebih tinggi dari target nasional sebesar 75 persen. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta serius dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul dalam pemeriksaan keuangan.
“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta dalam persoalan-persoalan seperti ini, kita mempersiapkan secara sungguh-sungguh,” tambah mantan sekretaris kabinet (seskab) tersebut.
Tradisi Baru dalam Transparansi Laporan Keuangan
Pramono menjelaskan, jajarannya juga telah memulai tradisi baru untuk membuat laporan kepada publik sebelum menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. Tujuan dari tradisi ini adalah untuk memastikan transparansi keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Meski demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat beberapa catatan rekomendasi dari BPK. Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI akan segera menyelesaikan rekomendasi tersebut agar jalannya roda pemerintahan semakin baik.
“Harapannya, dari yang direkomendasikan, kami segera menyelesaikan dalam 60 hari ini, karena WTP bagi Pemerintah DKI Jakarta bukan hanya persoalan yang bersifat administratif, tetapi ini mencerminkan, menggambarkan bagaimana sistem keuangan yang ada di Pemerintah DKI Jakarta itu dipersiapkan, dilaporkan, dan sebagainya,” katanya.
Masalah yang Ditemukan oleh BPK
Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2025. Beberapa masalah antara lain:
- Penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang belum menggunakan data mutakhir.
- Pengelolaan retribusi yang belum tertib.
- Aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang masih bermasalah.
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan bahwa penetapan PBB masih belum didukung data yang mutakhir. Selain itu, pengelolaan pendapatan retribusi daerah dinilai belum tertib, sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.
“Pertama, penetapan PBB belum menggunakan data yang mutakhir dan pengelolaan pendapatan retribusi PAD yang sah belum tertib, yang mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan dan adanya potensi penerimaan yang belum dapat direalisasikan,” ucap Bobby.
Dia juga menyebutkan bahwa BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan kemahalan harga dalam belanja modal maupun belanja barang dan jasa. Hal ini berdampak pada kelebihan pembayaran. Selain itu, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada enam perangkat daerah belum dikenakan denda, sehingga terjadi kekurangan penerimaan daerah.
Persoalan Pengelolaan Aset Fasos dan Fasum
Bobby menambahkan bahwa ada juga persoalan pengelolaan aset fasos dan fasum, di mana masih terdapat bidang tanah yang dimanfaatkan tanpa perjanjian maupun izin. Di sisi lain, kewajiban penyerahan fasos fasum di area HPL Pluit dan eks BPL Pluit juga belum diselesaikan.
Menurut BPK, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kehilangan kesempatan memperoleh manfaat, baik berupa pendapatan maupun pelayanan untuk kepentingan umum. Karena itu, BPK meminta Gubernur DKI Jakarta memerintahkan perangkat daerah terkait untuk memperbaiki tata kelola yang masih bermasalah.






