BERITA  

LPSK Siap Lindungi Saksi dalam Kasus Korupsi BGN dan Imipas

LPSK Siap Melindungi Saksi dan Pelapor dalam Kasus Korupsi di BGN dan Imipas

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan komitmennya untuk melindungi berbagai pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa perlindungan ini penting agar saksi, pelapor, ahli, hingga justice collaborator (JC) dapat memberikan keterangan tanpa merasa takut atau terancam.

Perlindungan untuk Meningkatkan Keberanian Saksi

Menurut Susilaningtias, keberanian dari saksi dan pelapor menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, negara harus memastikan keamanan mereka selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun JC yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas.

Ia menekankan bahwa dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepentingan publik yang luas, terutama pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. “Saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perlindungan Sesuai Undang-Undang

Susilaningtias menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi termasuk perkara yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli, dan JC memperoleh perlindungan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam membongkar perkara. Dalam perkara korupsi, peran JC kerap dibutuhkan untuk mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Mekanisme Justice Collaborator Terbuka

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Imipas, Susilaningtias menyatakan bahwa pihak yang telah berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai JC selama memenuhi persyaratan hukum. “Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku. “Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” ucap Susilaningtias.

Perlindungan Korban dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

LPSK juga menyoroti kemungkinan adanya korban dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Menurut dia, apabila terdapat pihak yang mengalami kerugian akibat praktik tersebut, mereka berhak mengajukan ganti kerugian sebagai bagian dari upaya pemulihan korban kejahatan. “Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan dan mengalami kerugian, maka aspek perlindungan korban juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

Komitmen LPSK dalam Pemberantasan Korupsi

LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kedua perkara tersebut dan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat. Susilaningtias juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk tidak ragu menyampaikan keterangan kepada aparat penegak hukum.

“LPSK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pemberian perlindungan kepada saksi, pelapor, korban, ahli, dan justice collaborator sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan optimal,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *