Penertiban Lapak PKL di Pasar Blok F Cilegon
Pemerintah Kota Cilegon kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran drainase di sekitar Pasar Blok F. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 4 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar dan normalisasi saluran air guna mencegah banjir akibat tersumbatnya aliran air.
Sebanyak 29 pedagang yang selama ini berjualan di atas saluran air telah ditertibkan dan dipindahkan dari lokasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi drainase agar aliran air dapat berjalan optimal, terutama saat musim hujan. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak lagi terjadi genangan air atau banjir di area pasar.
Lurah Ciwaduk, Nurul Hadiyati, menjelaskan bahwa penataan kawasan Pasar Blok F merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan lapak pedagang yang menutupi saluran drainase. Ia menyampaikan rasa syukur karena akhirnya keinginan warga dapat terwujud.
“Alhamdulillah, akhirnya aspirasi masyarakat dapat dipenuhi hari ini. Dengan dipimpin oleh Asisten Daerah II, seluruh instansi terkait bersinergi melakukan penataan Pasar Blok F bagian luar yang semakin banyak pedagang berjualan di atas saluran,” ujarnya.
Selain penertiban pedagang, kegiatan ini juga mencakup normalisasi drainase dan pemangkasan pohon besar yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Pemangkasan pohon ini dilakukan untuk mengurangi risiko pohon tumbang yang bisa mengganggu keamanan dan kelancaran aliran air.
Nurul menjelaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase berpotensi menimbulkan genangan air bahkan banjir ketika hujan turun. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penataan agar fungsi saluran air dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
“Hasil penataan hari ini, sebanyak 29 pedagang sudah dipindahkan. Namun masih ada tujuh pedagang lainnya yang akan menjadi sasaran penataan tahap berikutnya,” katanya.
Ia berharap para pedagang yang telah direlokasi dapat menempati area dalam pasar dan tidak kembali berjualan di luar kawasan yang telah ditertibkan. Menurut Nurul, sebagian pedagang sempat menyampaikan keberatan terkait relokasi ke dalam pasar. Mereka menilai lokasi di luar pasar lebih strategis karena lebih mudah dijangkau pembeli dibandingkan kios atau los yang berada di bagian dalam.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau para pedagang untuk memindahkan aktivitas usahanya secara sukarela demi kepentingan bersama, terutama untuk menjaga fungsi drainase dan kenyamanan lingkungan pasar.
Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, pihak kelurahan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Bhabinkamtibmas, Koramil, ketua RT dan RW, hingga anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar dan aman.
Untuk mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali ditempati pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon berencana membentuk tim monitoring bersama pihak kelurahan dan kecamatan. Tim ini akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di area yang telah ditetapkan.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan para PKL yang ditertibkan selama ini berjualan di atas saluran air di sekitar Pasar Blok F. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aliran air, tetapi juga menyulitkan petugas saat melakukan pembersihan drainase.
“Rencananya kami akan menempatkan mereka di dalam area pasar dengan memanfaatkan kios atau los yang masih tersedia di lantai satu,” katanya.
Menurut Dana, penataan ini merupakan upaya Pemkot Cilegon dalam mengembalikan fungsi drainase sekaligus meminimalkan risiko banjir di lingkungan pasar. Keberadaan lapak di atas saluran air dinilai berpotensi menyebabkan penyumbatan akibat sampah maupun material yang masuk ke dalam drainase.
“Lokasi tersebut bukan peruntukannya. Jika pedagang tetap berjualan di sana, potensi saluran tersumbat sangat tinggi. Karena itu, kita ingin mengembalikan fungsi semula melalui normalisasi saluran air,” ujarnya.
Tindakan Lanjutan dan Pengawasan
Pemerintah Kota Cilegon terus berkomitmen untuk menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air di sekitar Pasar Blok F. Selain penertiban lapak PKL, pihak terkait juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi drainase serta keberadaan pedagang di kawasan tersebut.
Beberapa langkah yang akan diambil antara lain:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak berjualan di area yang tidak diperuntukkan.
- Pembentukan tim pengawas yang terdiri dari perwakilan dari pihak kelurahan, kecamatan, dan dinas terkait untuk melakukan patroli rutin.
- Penyuluhan dan sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan dan kebijakan yang berlaku di sekitar pasar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tidak hanya tercipta lingkungan pasar yang bersih dan nyaman, tetapi juga dapat mencegah terjadinya banjir akibat tersumbatnya saluran air.






