Pasar Modal Bergairah, OJK Sikat Judol dan Investasi Ilegal

Teks Foto : OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga hingga Mei 2026. Selain mencatat pertumbuhan investor pasar modal dan kredit perbankan, regulator juga berhasil memblokir ratusan ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan dan judi online. (ist)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih dipengaruhi konflik geopolitik, tingginya harga energi, serta dinamika pasar keuangan internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa ketahanan sektor keuangan Indonesia masih berada pada level yang solid. Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan investor pasar modal, kinerja perbankan yang positif, hingga upaya masif pemberantasan judi online dan penipuan keuangan yang terus dilakukan regulator.

Dalam upaya memberantas judi online, hingga Mei 2026 OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran maupun pemeriksaan khusus terhadap 33.836 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Tak hanya itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK bersama para pemangku kepentingan berhasil memblokir 515.553 rekening yang terkait dengan tindak penipuan keuangan. Jumlah tersebut berasal dari 579.459 laporan yang diterima sejak November 2024.

Langkah tersebut turut menyelamatkan dana masyarakat dalam jumlah signifikan. OJK mencatat dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Di sektor pasar modal, minat masyarakat untuk berinvestasi terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Mei 2026, jumlah investor pasar modal tercatat mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sepanjang Mei 2026 saja, terdapat tambahan sekitar 1,26 juta investor baru yang masuk ke pasar modal Indonesia, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap instrumen investasi yang legal dan terawasi.

Aktivitas penghimpunan dana di pasar modal juga tetap bergairah. Hingga akhir Mei 2026, nilai penghimpunan dana (fundraising) telah mencapai Rp68,18 triliun. Sementara itu, terdapat 75 rencana penawaran umum yang masih berada dalam pipeline dengan potensi nilai emisi mencapai Rp64,26 triliun.

Kinerja sektor perbankan juga menunjukkan ketahanan yang kuat. Per April 2026, penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.755 triliun.

Pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari kredit investasi yang meningkat 19,48 persen. Di saat yang sama, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sebesar 2,17 persen. Sementara rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan berada pada level tinggi, yakni 23,97 persen.

OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2026, regulator telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif dan denda dengan nilai lebih dari Rp139 miliar di sektor pasar modal serta menindak sejumlah entitas investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

Di sektor aset digital, pengawasan juga semakin diperketat. OJK telah menerbitkan izin usaha pertama bagi pedagang aset keuangan digital sebagai bagian dari penguatan tata kelola industri kripto nasional.

Saat ini jumlah akun aset kripto di Indonesia telah mencapai 21,70 juta akun dengan nilai transaksi bulanan sebesar Rp22,98 triliun.

OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan layanan keuangan yang telah berizin dan diawasi oleh regulator. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, investasi ilegal, maupun praktik judi online yang masih marak terjadi di berbagai platform digital.