BERITA  

LDA: Warisan Keraton Solo Milik Dinasti, Bukan Pribadi Raja

Kebijakan LDA Keraton Surakarta Hadiningrat tentang Pusaka Suci

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat telah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa seluruh pusaka suci yang tersimpan di dalam keraton bukanlah properti pribadi dari raja yang saat ini menduduki takhta. Sebaliknya, benda-benda sakral tersebut merupakan aset milik dinasti yang tata cara pengelolaannya diatur oleh hukum adat.

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas sikap pihak Pakubuwono XIV Purbaya yang kabarnya menolak untuk memulangkan pusaka-pusaka tersebut ke tempat semestinya, yakni Kamar Pusaka. Menurut Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy Wirabhumi, urusan penyimpanan dan keberadaan senjata suci ini tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh individu tertentu. Sejak berabad-abad lalu, Keraton Surakarta telah memiliki pakem dan tatanan adat yang mengatur hal tersebut secara ketat.

Batasan Adat bagi Sang Penguasa

Eddy menekankan bahwa status pusaka sebagai warisan dinasti harus dijaga kesucian serta kelestariannya demi keamanan jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa pusaka tersebut bukan milik raja, baik itu ke-13 maupun ke-14. Ada tata aturan dari jaman ke jaman untuk memastikan pusaka itu aman, selamat, dan tidak dipindah-pindah ke tempat-tempat yang tidak semestinya. Raja juga dibatasi oleh aturan adat dan tidak bisa semau-maunya.

Regulasi adat yang diwariskan turun-temurun ini sengaja diciptakan sebagai benteng pertahanan agar benda-benda keramat tersebut tidak tercecer atau berpindah ke tangan serta lokasi yang melanggar paugeran (aturan) keraton.

Persoalan yang Semakin Krusial

Persoalan ini menjadi kian krusial karena pusaka-pusaka tersebut dijadwalkan akan diarak mengelilingi kota dalam prosesi sakral Kirab Malam 1 Suro pada 16 Juni 2026 mendatang. Namun, di tengah ketidakpastian ini, LDA memilih untuk tetap tenang sembari menunggu hasil mediasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah serta kementerian terkait demi menjamin kekhidmatan tradisi tahunan ini.

“Suro ini kan tidak gampang untuk kemudian dilakukan dialog yang baik. Sehingga kita menunggu proses yang dipersiapkan pemerintah. Keraton ini kan cagar budaya nasional. Penataan fisik dan non-fisiknya juga harus bersama-sama dengan pemerintah. Suro ini didaftarkan sebagai cagar budaya nasional juga. Kita sedang menunggu proses pembicaraan internal dengan kementerian,” jelas Eddy.

Surat Perintah yang Diabaikan

Jauh sebelum konflik ini merembet ke ruang publik, Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, sebenarnya telah melayangkan surat resmi kepada Pakubuwono XIV Purbaya. Surat tersebut berisi desakan agar pusaka-pusaka keraton segera dikembalikan ke singgasananya di Kamar Pusaka. Sayangnya, permintaan resmi itu berujung pada penolakan.

“Itu juga makanya kalau teman-teman tengok ke belakang Panembahan sebagai pelaksana sudah memberikan surat supaya itu dikembalikan ke Kamar Pusaka,” lanjut Eddy memaparkan kronologinya.

Sumpah Gaib bagi Penjaga Pusaka

Di dalam tradisi wingit Keraton Surakarta, akses menuju Kamar Pusaka dibatasi oleh sekat-sekat spiritual yang sangat ketat. Hanya kerabat dalem (keluarga dekat keraton) pilihan yang telah mengikrarkan sumpah adat sakral saja yang diizinkan mengetahui posisi pasti dan memasuki ruangan tersebut.

“Sementara sekarang ini belum ada saat ini untuk melakukan cek apakah barang tersebut sudah ada di kamar pusaka. Karena jika ada aturan hukum adat yang mengatur siapa saja yang boleh masuk ke sana yang sudah disumpah,” pungkas Eddy menutup perbincangan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *