Kasus Penyebaran Situs Judi Online oleh Selebgram Surabaya
Seorang selebgram asal Surabaya yang dikenal dengan inisial RPN harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti mempromosikan situs judi online. Peristiwa ini menarik perhatian publik karena melibatkan seseorang yang memiliki pengikut cukup banyak di media sosial.
Awal Keterlibatan Terdakwa
Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Vini Angeline menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, terdakwa tinggal di indekos Jalan Jeruk, Lakarsantri, Surabaya. Pada masa tersebut, Rachma menerima pesan dari seseorang bernama Justin melalui WhatsApp. Justin, yang kini dalam status DPO, menggunakan nomor ponsel luar negeri yang diduga berasal dari Kamboja.
Justin menawarkan kerja sama promosi untuk situs judi online bernama Dragspin dengan nama situs alternatif Martabak188. Rachma yang sedang membutuhkan uang akhirnya menerima tawaran tersebut.
Pelaksanaan Promosi
Terdakwa menyetujui kontrak kerja yang diberikan oleh Justin. Tugasnya adalah mengunggah story di akun Instagram pribadinya yang memiliki 15 ribu followers. Konten tersebut berisi tautan langsung menuju situs perjudian. Aktivitas promosi terakhir dilakukan Rachma pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dan Barang Bukti
Perbuatan Rachma terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh petugas mengarah pada keterlibatan Rachma dalam promosi situs judi online melalui media sosial. Pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di indekos terdakwa di kawasan Lakarsantri Surabaya. Rachma langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana promosi, antara lain 1 unit ponsel merek Vivo 2019 (beserta dua nomor IMEI dan kartu SIM).
Penghasilan dari Aktivitas Ilegal
Hasil pemeriksaan mutasi rekening e-wallet menunjukkan bahwa terdakwa menerima tiga kali transfer pembayaran. Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas jasa promosi situs judi online yang dijalankannya.
Pembayaran pertama diterima pada 26 Oktober 2025 sebesar Rp 350 ribu. Lalu memperoleh Rp 650 ribu pada 11 November 2025 dan Rp 1 juta pada 2 Desember 2025. Total uang yang diterima Rachma adalah Rp 2 juta.
Dakwaan yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Rachma didakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sangat serius dan dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengguna media sosial untuk lebih waspada terhadap tawaran yang tidak jelas dan potensi risiko hukum yang bisa muncul dari aktivitas ilegal.






