Profesi Mata Elang: Dari Kekacauan Hingga Regulasi yang Jelas
Mata elang atau debt collector sering kali dianggap sebagai ancaman bagi pemilik kendaraan kredit. Namun, sebenarnya pekerjaan ini memiliki aturan dan prosedur yang cukup ketat. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perubahan terjadi dalam cara kerja mata elang, termasuk sistem gaji dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Sistem Kerja yang Legal dan Terstruktur
Pekerjaan sebagai mata elang tidak lagi dilakukan secara sembarangan seperti dulu. Saat ini, para mata elang bekerja di bawah naungan perusahaan berbadan hukum yang telah bermitra langsung dengan leasing. Hal ini memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Menurut Alex, salah satu mata elang yang bekerja di bawah PT, pihak leasing kini mewajibkan para mata elang untuk bergabung dengan perusahaan resmi agar proses penagihan dapat dilakukan secara legal dan aman. “PT bermitra dengan leasing melalui MoU, dan kita bermitra dengan PT tersebut,” jelasnya.
Persyaratan untuk Menjadi Mata Elang
Untuk menjadi mata elang yang resmi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama-tama, mereka harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. Selain itu, calon mata elang juga wajib mengikuti sertifikasi SPPI (Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Keuangan).
Proses sertifikasi ini tidak mudah. Calon mata elang harus menjalani tes online dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Tes tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari cara menyapa debitur saat diberhentikan di jalan, interaksi yang baik, penyampaian tujuan, hingga sikap dan perilaku selama penagihan. Biaya tes SPPI sendiri berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
“Sekarang, semua mata elang pasti memiliki KTA dan SPPI. Itu wajib karena PT yang merekrut tenaga lepas seperti kami harus memberikan surat tugas dan pasti punya SPPI,” ujar Alex.
Pendapatan yang Bergantung pada Hasil
Meskipun sudah memiliki regulasi yang jelas, mata elang tidak mendapatkan gaji bulanan tetap seperti karyawan biasa. Mereka bekerja secara freelance, sehingga pendapatan mereka bergantung pada jumlah kendaraan yang berhasil ditelusuri dan dikembalikan.
“Kita tidak ada gaji tetap, tergantung hasil. Jika bisa mendapatkan kendaraan, maka akan ada sistem fee,” jelas Alex. Besaran fee bervariasi tergantung dari leasing asal kendaraan tersebut. Biasanya, dari satu unit sepeda motor, mata elang bisa mendapatkan fee sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Alex mengaku dalam sebulan bisa mendapatkan lima hingga sepuluh kendaraan yang memiliki tunggakan kredit. Namun, pendapatan tersebut harus dibagi dengan rekan-rekannya karena ia bekerja secara kelompok.
Kelegalan dan Tanggung Jawab
Alex menegaskan bahwa profesinya tidak ilegal. Salah satu buktinya adalah setiap fee yang diterima akan dipotong sebesar dua persen untuk pajak. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas mata elang dilakukan secara legal dan teratur.
Selain itu, adanya SPPI dan KTA memberikan rasa aman bagi pihak leasing dan PT. Mereka yakin bahwa mata elang yang bekerja di bawah naungan mereka dapat menjalankan tugas sesuai SOP, termasuk tidak melakukan kekerasan atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kesimpulan
Dengan adanya regulasi dan sertifikasi yang ketat, profesi mata elang kini lebih terstruktur dan legal. Meskipun masih ada stigma negatif, banyak mata elang yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan sistem fee yang jelas dan aturan yang terbuka, mata elang tidak lagi menjadi ancaman sembarangan, melainkan bagian dari sistem penagihan yang lebih transparan dan terkontrol.






