Algoritma Shopee Masih Dominan, KPPU Dorong Pengawasan Ekonomi Digital

Teks Foto : Ketua KPPU Gopprera Panggabean menyampaikan hasil kajian evaluasi dampak penanganan perkara dugaan diskriminasi algoritma pemilihan jasa kurir di platform Shopee. KPPU mencatat intervensi tersebut memberikan manfaat ekonomi hingga Rp1,477 triliun bagi penjual, pembeli, dan industri logistik nasional. (ist)

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil kajian evaluasi dampak atas Penetapan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 yang menyoroti dugaan diskriminasi algoritma dalam pemilihan jasa kurir di platform e-commerce Shopee.

Kajian yang disusun bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana tersebut dilakukan sekitar satu tahun setelah Shopee mengimplementasikan komitmen perubahan perilaku yang menjadi dasar penghentian pemeriksaan perkara oleh KPPU.

Hasil kajian menunjukkan bahwa intervensi KPPU memberikan dampak ekonomi yang signifikan, dengan total manfaat mencapai sekitar Rp1,477 triliun bagi penjual, pembeli, serta industri logistik nasional selama satu tahun terakhir.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d mengenai larangan diskriminasi dan Pasal 25 ayat (1) huruf a mengenai penyalahgunaan posisi dominan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Saat itu, Shopee diduga mengatur algoritma platform sehingga secara sistematis memprioritaskan layanan logistik afiliasinya, Shopee Express (SPX), dibandingkan perusahaan kurir eksternal seperti JNE dan J&T.

Sebagai tindak lanjut, Shopee menyampaikan komitmen perubahan perilaku melalui revisi algoritma pemilihan jasa kurir yang dituangkan dalam Pakta Integritas. Berdasarkan komitmen tersebut, KPPU memutuskan menghentikan proses pemeriksaan perkara.

Dalam evaluasinya, KPPU menggunakan metode campuran berupa survei kuantitatif terhadap 400 responden yang terdiri atas 200 penjual dan 200 pembeli, serta wawancara mendalam dengan asosiasi pelaku usaha jasa kurir.

Kajian tersebut menemukan bahwa perubahan yang terjadi masih bersifat parsial. Meskipun pilihan jasa kurir kini telah dibuka secara formal kepada pengguna, Shopee Express masih mendominasi pangsa pasar dengan tingkat penggunaan mencapai 48,5 persen dari sisi penjual dan 61,5 persen dari sisi pembeli.

Selain itu, pengaruh algoritma platform terhadap keputusan pembeli dinilai masih sangat kuat. Kajian mencatat probabilitas pemilihan layanan J&T dapat turun hingga 98,2 persen ketika transaksi dilakukan melalui platform Shopee.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan intervensi yang dilakukan telah membuka ruang bagi terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat di sektor jasa kurir. Meski demikian, perubahan struktural membutuhkan waktu serta pengawasan yang berkelanjutan.

“Kajian ini menunjukkan bahwa intervensi KPPU telah membuka ruang bagi persaingan yang lebih sehat di pasar jasa kurir. Namun kami menyadari perubahan struktural memerlukan waktu dan pengawasan berkelanjutan. KPPU akan terus memantau implementasi komitmen ini secara ketat agar manfaatnya dirasakan seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil,” ujar Gopprera.

Temuan kualitatif juga mengungkap masih adanya hambatan struktural yang dihadapi perusahaan jasa kurir. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyebutkan bahwa dari sekitar 700 perusahaan kurir yang memiliki izin usaha di Indonesia, hanya sekitar lima perusahaan besar yang mampu beroperasi di ekosistem Shopee.

ASPERINDO juga menyoroti skema promosi gratis ongkos kirim yang dinilai masih membebankan sekitar 40 hingga 70 persen biaya promosi kepada perusahaan kurir eksternal, bukan sepenuhnya ditanggung oleh platform.

Dari sisi manfaat ekonomi, kajian memperkirakan surplus yang diterima penjual mencapai Rp872 miliar melalui efisiensi biaya operasional. Sementara itu, pembeli memperoleh surplus sekitar Rp221,57 miliar berkat meningkatnya kebebasan memilih jasa pengiriman serta berkurangnya risiko transaksi untuk barang bernilai tinggi.

Di sisi lain, industri logistik diperkirakan memperoleh pemulihan nilai pasar sekitar Rp384 miliar melalui kembalinya sebagian pangsa pasar kepada perusahaan kurir eksternal.

Berdasarkan hasil tersebut, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah lanjutan, antara lain memperketat pengawasan terhadap biaya non-harga seperti handling fee, menerapkan kewajiban netralitas algoritma untuk transaksi bernilai tinggi, meninjau praktik promosi gratis ongkos kirim yang berpotensi mengarah pada predatory pricing terselubung, serta membentuk divisi ekonomi digital di lingkungan KPPU guna menangani dinamika persaingan usaha di sektor digital.

KPPU menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan pelaku usaha digital terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih adaptif terhadap karakteristik ekonomi platform, termasuk pengelolaan data sebagai aset strategis dalam persaingan pasar digital.

“Ke depan, KPPU akan terus memperkuat kerangka pengawasan terhadap ekonomi platform, termasuk mengembangkan pendekatan baru untuk memahami peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Kami berkomitmen menjaga agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara adil bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM logistik dan mitra pengemudi,” tegas Gopprera.