travel  

Tarif Kapal DDU Kalianget: Mulai Rp 43 Ribu ke Sapudi, Raas, Jangkar

Tarif Kapal Dharma Dwipa Utama Tetap Berlaku Hingga Juni 2026, Layani Rute Kepulauan Sumenep

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan menuju berbagai wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep, Madura, melalui layanan kapal Dharma Dwipa Utama (DDU) dapat bernapas lega. Hingga pertengahan tahun 2026, tarif penyeberangan untuk rute-rute utama seperti Kalianget–Sapudi, Kalianget–Raas, Kalianget–Jangkar, Jangkar–Sapudi, dan Jangkar–Raas dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini memberikan kelegaan finansial bagi para pengguna jasa transportasi laut yang vital bagi konektivitas antar pulau di wilayah tersebut.

Manajer Cabang DDU Kalianget, Maman Surahman, mengonfirmasi bahwa harga tiket penyeberangan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Belum ada kebijakan kenaikan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa DDU dengan tarif yang sama seperti sebelumnya. “Tarif tidak ada kenaikan, masih tetap,” tegas Maman Surahman. Keputusan ini sangat penting mengingat peran kapal DDU sebagai salah satu moda transportasi utama yang menghubungkan daratan Madura dengan pulau-pulau di sekitarnya, yang seringkali menjadi tumpuan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

Rincian Tarif Penumpang dan Kendaraan

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian tarif yang berlaku untuk berbagai kategori penumpang dan jenis kendaraan:

Tarif Penumpang Dewasa:

  • Rute Kalianget–Sapudi: Rp43.000 per orang.
  • Rute Jangkar–Sapudi: Rp47.000 per orang.
  • Rute Kalianget–Jangkar: Rp56.000 per orang.
  • Rute Kalianget–Raas: Rp61.000 per orang.
  • Rute Jangkar–Raas: Rp62.000 per orang.

Tarif Penumpang Bayi:

Tarif untuk penumpang bayi juga telah ditetapkan, dengan kisaran mulai dari Rp4.500 hingga Rp7.000 per orang, tergantung pada rute pelayaran yang dipilih. Besaran tarif ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi keluarga yang bepergian bersama buah hati.

Tarif Kendaraan:

Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, tarif yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis dan ukuran kendaraan:

  • Sepeda Motor (Golongan I): Berkisar antara Rp7.000 hingga Rp9.000 per unit.
  • Golongan II (misalnya, mobil penumpang kecil): Dikenakan tarif mulai dari Rp52.000 hingga Rp64.000 per unit, tergantung pada rute.
  • Kendaraan Penumpang Umum, Kendaraan Barang, Bus, dan Truk: Tarif untuk kendaraan yang lebih besar ini bisa mencapai ratusan ribu rupiah, bahkan melebihi Rp1 juta per unit. Besaran tarif ini sangat bergantung pada golongan kendaraan masing-masing, mencerminkan kapasitas angkut dan bobotnya.

Pengangkutan Ternak Juga Terjangkau

Selain melayani penumpang dan kendaraan, kapal DDU juga menjadi sarana penting untuk pengangkutan hewan ternak, yang merupakan salah satu komoditas penting bagi perekonomian masyarakat kepulauan.

  • Sapi: Tarif pengiriman sapi berkisar antara Rp39.000 hingga Rp41.000 per ekor.
  • Kambing: Dikenakan tarif antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per ekor.

Tarif yang terjangkau ini diharapkan dapat membantu para peternak dalam mendistribusikan hasil ternaknya ke pasar atau lokasi yang dituju.

Dasar Penetapan Tarif dan Perlindungan Penumpang

Maman Surahman menjelaskan bahwa seluruh tarif yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang tarif terpadu angkutan penyeberangan. Hingga saat ini, belum ada indikator maupun kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan penyesuaian tarif. “Tarif ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur. Sampai sekarang indikator untuk kenaikan tarif juga belum ada dari pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa setiap tiket yang dibayarkan oleh penumpang sudah mencakup perlindungan dari Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra. Hal ini memberikan jaminan keamanan tambahan bagi para penumpang selama dalam perjalanan, sehingga mereka dapat bepergian dengan lebih tenang dan nyaman. Keberadaan perlindungan ini menjadi nilai tambah yang signifikan dari layanan kapal DDU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *