Ringkasan Berita:
- Pemkab Sampang menegaskan SPPG pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melanggar standar berpotensi direkomendasikan untuk ditutup.
- Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) MBG akan melakukan monitoring rutin dan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
- Seluruh temuan hasil pengawasan akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi.
Laporan Wartawan , Hanggara Pratama
, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Sampang telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) MBG yang bertugas melakukan pemantauan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah setempat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas layanan program tersebut.
“Kalau tidak sesuai standar, kami sampaikan tidak sesuai. Bahkan bisa kami rekomendasikan untuk ditutup,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui monitoring terjadwal, tetapi juga sidak untuk melihat secara langsung kondisi sebenarnya di masing-masing SPPG.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan MBG benar-benar berjalan sesuai standar pelayanan dan keamanan pangan.
“Setiap temuan di lapangan nantinya akan didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap program MBG,” jelasnya.
Meski demikian, Yuliadi menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional SPPG secara langsung.
Namun, hasil pengawasan Tim Binwas dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup SPPG. Namun hasil pengawasan dapat menjadi dasar rekomendasi kepada pemerintah pusat,” tuturnya.
Pengawasan ketat dilakukan karena program MBG menyangkut hak masyarakat, khususnya anak-anak sebagai penerima manfaat utama.
Sehingga, setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi mengurangi kualitas layanan tidak akan dibiarkan.
“Kepentingan utama yang harus dijaga adalah hak penerima manfaat. Setiap penyimpangan yang berpotensi menurunkan kualitas layanan akan kami laporkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat,” pungkasnya






