JAKARTA – Platform layanan mobilitas global, inDrive, resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua di Indonesia. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru di sektor transportasi online.
Perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia sejak 2019 dan kini hadir di lebih dari 70 kota itu menegaskan bahwa penerapan komisi baru tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi berbasis aplikasi.
Selain mendukung kebijakan tersebut, inDrive juga mendorong terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil dan inklusif. Menurut perusahaan, penerapan struktur tarif yang berkeadilan perlu dibarengi dengan dukungan pemerintah melalui berbagai langkah strategis, seperti subsidi bahan bakar maupun skema insentif lainnya.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan keberlanjutan industri transportasi online memerlukan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap memperhatikan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Untuk memastikan keberlanjutan ekosistem industri transportasi online, kami mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh. Struktur tarif pada platform digital perlu dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar dapat terus berkelanjutan.
Oleh karena itu, implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan secara cermat dampaknya terhadap keberlangsungan operasional, kemampuan perusahaan untuk terus berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang,” ujar Rio.
inDrive juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri transportasi online. Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi.
inDrive memastikan akan menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku serta siap berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terhadap mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital harus berjalan beriringan. inDrive siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, serta keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia dalam jangka panjang,” kata Rio.
Seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap implementasi regulasi tersebut dapat dilakukan secara bertahap, transparan, dan melalui dialog bersama seluruh pemangku kepentingan.
Perusahaan menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.






