BOGOR – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung kembali menuai sorotan. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andi Zulkanain, melalui WhatsApp dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status penanganan kasus tersebut.
Namun, jawaban yang diterima hanya singkat, “Siap, terima kasih informasinya, Bang.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan maupun langkah yang sedang ditempuh oleh kejaksaan.
Sorotan publik juga mengarah pada tindak lanjut atas temuan kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian masyarakat, dari nilai sekitar Rp9,1 miliar yang dipersoalkan, baru sekitar Rp1,147 miliar yang disebut telah dikembalikan ke kas negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai arah penanganan sisa dana sekitar Rp7,95 miliar yang belum dikembalikan. Apakah dana tersebut masih dalam proses penagihan, penyelidikan, penyidikan, atau terdapat mekanisme hukum lain yang sedang ditempuh oleh aparat penegak hukum?
Aktivis KPKB, Zefferi, melontarkan kritik keras dan meminta Kejari Kabupaten Bogor bersikap terbuka kepada publik.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi. Jika memang masih berproses, sampaikan kepada publik. Jika ada perkembangan hukum, jelaskan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap sisa potensi kerugian negara tersebut,” ujar Zefferi.
Menurut Zefferi, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status pengembalian sisa potensi kerugian negara tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan dari Kejari Kabupaten Bogor setelah diterima sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Jai)
Aktivis KPKB Soroti Belum Adanya Kejelasan Penanganan Dugaan Korupsi RSUD Parung






