Sukabumi.27,08,2026- Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan orang asing kembali membuktikan perannya yang sangat vital bagi penegakan hukum keimigrasian.
Berkat laporan yang disampaikan warga Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi dapat segera bergerak cepat menelusuri dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejadian ini sekali lagi menegaskan bahwa kepekaan dan kepedulian masyarakat merupakan mitra strategis bagi imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Indonesia, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa imigrasi senantiasa hadir untuk rakyat.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G). Namun berdasarkan laporan masyarakat yang bersangkutan terlihat melakukan aktivitas lain selama berada di Indonesia.
Hasil penelusuran turut mengungkap dugaan aktivitas melalui aplikasi Douyin (TikTok versi Tiongkok), berupa pembuatan konten yang mengajak atau memfasilitasi pria berkewarganegaraan Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan Indonesia.
Selain membuat konten, yang bersangkutan diduga membantu sejumlah pria asal Tiongkok memperoleh tempat tinggal serta memfasilitasi pertemuan dengan perempuan Indonesia dalam rangka hubungan atau pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi keberadaan WNA dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang WNA berkewarganegaraan Tiongkok atas nama Yang Li. Dari penelusuran awal, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan seorang perempuan di sukabumi.
Selanjutnya, Yang Li diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami identitas, dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, menegaskan bahwa proses terhadap yang bersangkutan masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disampaikan Henki Irawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sukabumi tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.(Budi)






