RGTC FKM Unair Soroti Pelanggaran Perda KTR Surabaya yang Kian Marak

Caption : Ketua Research Group on Tobacco Control (RGTC) FKM Universitas Airlangga Prof. Dr. Santi Martini menyampaikan paparan dalam seminar “Evidence to Practice: Penguatan Pengendalian Tembakau untuk Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti” di Kampus C Unair. (Foto : Nugi/Indonesiakini.id)

SURABAYA – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Surabaya yang telah berlaku sejak 2008 dinilai belum berjalan optimal. Evaluasi yang dilakukan pada 2026 menunjukkan pelanggaran terhadap aturan tersebut masih terjadi dan bahkan cenderung meningkat dibandingkan hasil evaluasi sebelumnya.

Kondisi tersebut disinyalir tidak terlepas dari lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggar serta masih maraknya iklan rokok di ruang publik.

Temuan itu mengemuka dalam seminar bertajuk “Evidence to Practice: Penguatan Pengendalian Tembakau untuk Kebijakan Kesehatan Berbasis Bukti” yang digelar Research Group on Tobacco Control (RGTC) EPITECH Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) di Hall Candradimuka, Gedung GKB Nano, Kampus C Unair, Rabu (26/8/2026).

Ketua RGTC FKM Unair, Prof. Dr. Santi Martini, mengatakan evaluasi yang membandingkan kondisi pada 2023 dan 2026 menunjukkan implementasi Perda KTR masih menghadapi sejumlah persoalan.

Menurutnya, keberadaan regulasi belum cukup apabila tidak dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih adanya pelanggaran yang belum diikuti pemberian sanksi secara tegas.

“Secara umum memang ada peningkatan (pelanggaran), tapi belum sesuai apa yang diharapkan. Pelanggaran masih ada dan cenderung meningkat. Ini artinya implementasi perdanya belum cukup nendang karena selama ini pelanggar belum dikenai sanksi tegas,” ujar Santi.

Selain pelanggaran KTR, Santi menyoroti keberadaan iklan rokok di sejumlah ruang publik di Surabaya yang dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan.

Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya memperkuat kebijakan pengendalian tembakau, termasuk mempertimbangkan pelarangan total iklan rokok di ruang publik.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi paparan promosi produk tembakau, terutama kepada anak-anak dan remaja yang berpotensi menjadi perokok pemula.

“Kalau kita ingin mencegah perokok pemula, salah satu yang harus dilakukan adalah mengendalikan iklan rokok. Ini menjadi bagian penting untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan mendukung target Indonesia Emas 2045,” katanya.

Seminar tersebut juga menghadirkan kesaksian dari korban paparan asap rokok. Ike Wijayanti dari Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) Surabaya membagikan pengalaman hidupnya setelah didiagnosis menderita kanker laring stadium 4.

Akibat penyakit tersebut, Ike harus kehilangan pita suara dan menjalani kehidupan dengan kondisi leher berlubang. Ia mengaku mengalami paparan asap rokok selama sekitar 10 tahun ketika bekerja di sebuah restoran hingga 2008.

Kisah tersebut menjadi gambaran dampak paparan asap rokok terhadap masyarakat, termasuk mereka yang tidak merokok tetapi berada di lingkungan yang terpapar asap rokok secara terus-menerus.

Kegiatan evaluasi berbasis bukti tersebut melibatkan akademisi FKM Unair, Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., perwakilan Satpol PP, DPRD Kota Surabaya, organisasi profesi, guru, siswa, serta organisasi wanita.

Akademisi menegaskan hasil riset dan evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan pemerintah. Sebaliknya, temuan tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi sekaligus dasar ilmiah bagi para pemangku kebijakan dalam memperbaiki implementasi dan penegakan Perda KTR di Kota Surabaya.

Dengan penguatan pengawasan, penerapan sanksi yang konsisten, serta pengendalian iklan rokok di ruang publik, kebijakan KTR diharapkan tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.