SURABAYA – Perkembangan teknologi keuangan membuka cara baru dalam mengelola dan memperdagangkan aset, salah satunya melalui tokenisasi aset nyata atau Real World Assets (RWA). Meski menawarkan peluang untuk memperluas akses ke instrumen keuangan, inovasi ini tetap memiliki risiko yang perlu dipahami masyarakat, khususnya generasi muda.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pemahaman mengenai legalitas, keamanan teknologi, dan pelindungan konsumen sebelum masyarakat memanfaatkan produk maupun layanan keuangan digital.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2026 di Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya, Senin (12/10/2026).
Mengangkat tema “Dari Aset Nyata ke Aset Digital, Kenalan dengan Tokenisasi dan Peluang di Indonesia”, kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk mengenali konsep tokenisasi, potensi penerapannya, serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam perkembangannya di Indonesia.
Adi menjelaskan, kemajuan kecerdasan artifisial, Big Data, komputasi awan, dan teknologi buku besar terdistribusi (Distributed Ledger Technology/DLT) telah membuka ruang bagi lahirnya beragam inovasi di sektor keuangan.
Namun, pemanfaatan teknologi tersebut harus diiringi dengan regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, sistem yang aman, serta kesiapan sumber daya manusia. Dengan demikian, inovasi dapat berkembang tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian dan perlindungan bagi masyarakat.
Salah satu inovasi yang menjadi pembahasan ialah tokenisasi RWA, yaitu representasi digital dari aset nyata atau hak ekonomi yang melekat pada aset tersebut. Penerapan teknologi ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan, sekaligus menghadirkan alternatif pembiayaan.
Menurut Adi, sejumlah model inovasi telah mengikuti mekanisme sandbox OJK, di antaranya tokenisasi emas, surat utang negara, dan manfaat properti. Melalui mekanisme ini, inovasi dapat diuji dengan memperhatikan kesesuaian regulasi, pengelolaan risiko, serta aspek pelindungan konsumen.
Kendati menjanjikan berbagai manfaat, tokenisasi aset tetap memerlukan sejumlah prasyarat. Kepastian hukum atas aset yang mendasari token, transparansi informasi, keamanan teknologi, serta kejelasan hak dan kewajiban seluruh pihak menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
“Dalam berinvestasi, kita harus memperhatikan dua aspek utama, yaitu legal dan logis. Pastikan produk dan penyelenggaranya memiliki legalitas yang jelas serta jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak masuk akal,” kata Adi.
Ia juga mengimbau mahasiswa untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren atau melihat orang lain memperoleh keuntungan. Riset mandiri dan pemahaman terhadap karakteristik produk perlu menjadi dasar sebelum menentukan pilihan investasi.
Menurutnya, sikap kritis tersebut penting untuk menghindari perilaku fear of missing out (FOMO), yakni kekhawatiran tertinggal dari tren yang dapat mendorong seseorang mengambil keputusan tanpa pertimbangan matang.
Selain pemaparan materi, DFL 2026 menghadirkan diskusi panel yang melibatkan OJK, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesia Fintech Society, Asosiasi Blockchain Indonesia, serta perwakilan industri.
Diskusi tersebut membahas berbagai aspek pengembangan tokenisasi di Indonesia, mulai dari pemanfaatan teknologi blockchain, kepastian hukum, tata kelola, hingga keamanan teknologi. Kolaborasi antara regulator, pemerintah, akademisi, asosiasi, dan pelaku industri dinilai penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang tepercaya dan bertanggung jawab.
Dari sisi pendidikan, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia UNAIR, Ardianto, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan teknologi. Selain menguasai pengetahuan, mahasiswa juga perlu memiliki kemampuan berpikir kritis dalam menyikapi berbagai inovasi.
“Perguruan tinggi tidak sekadar berperan sebagai ruang transfer pengetahuan, tetapi juga benteng dalam membangun kesadaran kritis mahasiswa,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Asep Hikayat, menilai Surabaya memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital. Posisi kota ini sebagai pusat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan inovasi menjadi salah satu modal untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap perkembangan sektor keuangan digital.
Kegiatan DFL 2026 diselenggarakan secara hibrida dan diikuti sekitar 700 peserta, baik secara daring maupun luring. Peserta terdiri atas sivitas akademika UNAIR serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya.
Melalui kegiatan ini, OJK mendorong generasi muda agar tidak hanya mengenal perkembangan teknologi keuangan, tetapi juga mampu menilai peluang dan risikonya secara kritis sebelum memanfaatkan berbagai inovasi investasi digital.






