Di Atas Hamparan Bopunjur, Dua PBG Satu Tapak Tetap Ngebut Meski Tiga Kali Ditegur: Ada Apa dengan DPMPTSP dan Satpol PP Bogor?

BOGOR – Surat teguran sudah tiga kali layang. Di atas kertas, bangunan itu seharusnya sudah berhenti. Namun di lapangan, di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamahi, Kecamatan Megamendung, deru pembangunan Villa dan Wisma milik PT Harimas Tunggal Perkasa itu diduga masih terus berjalan.

Dokumen yang diterima menunjukkan kronologi penindakan yang mandek di tengah jalan.

Teguran 1 dilayangkan UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II pada 22 Oktober 2024 dengan nomor 503/180/1/UPT-I/CK/W/IX/2024. Sebulan kemudian, Teguran 2 menyusul pada 12 November 2024. Puncaknya, Teguran 3 diterbitkan pada 20 Januari 2025 bernomor 503/76/UPT-I/CW/I/2025. Sembilan bulan setelah teguran terakhir, pembangunan itu tak kunjung dihentikan.

Secara hukum, bangunan tersebut seharusnya sudah dieksekusi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung sebagai pelaksana UU No 28/2002, skema sanksi itu berjenjang dan tak bisa ditawar. Peringatan tertulis SP 1-3 hanya diberi jeda 7 hari kalender untuk perbaikan.

Jika diabaikan, Pasal 45 mengatur sanksi lanjutan berupa Pembatasan Kegiatan, Penghentian Sementara Pembangunan, hingga Pembekuan PBG setelah 14 hari. Jika masih membandel, tahap akhirnya adalah Penghentian Tetap, Pencabutan PBG, dan Perintah Pembongkaran, yang jika tidak dilaksanakan pemilik dalam 30 hari, maka Pemerintah Daerah wajib membongkar paksa dengan biaya pemilik plus denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan.

“Ini yang kami sebut pelanggaran telanjang,” kata Konsultan Konstruksi, Bang Erfan sapaan akrabnya.

Bang Erfan melihat dari kronologis surat teguran hingga sisi sanksi hukum, kasus ini sudah masuk kategori pembangkangan.

“Lihat kronologisnya. SP 1 Oktober, SP 2 November, SP 3 Januari. Artinya peringatan tertulis sudah selesai. Secara aturan, Februari itu sudah harus ada efek penghentian, penyegelan fisik oleh Satpol PP, dan pembekuan PBG oleh DPMPTSP. Jika sampai hari ini proses pembangunan masih berjalan, itu bukan lagi pelanggaran pemilik semata, tapi ada dugaan pembiaran sistematis oleh aparatur pengawas,” ujar Bang Erfan.

Yang membuat kasus ini makin janggal, kata Bang Erfan, adalah modus perizinannya.

Di satu hamparan yang sama, berdiri dua gedung dengan dua Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbeda. Secara prinsip keilmuan konstruksi dan tata ruang, ini adalah anomali.

“Dalam kaidah SIMBG, satu persil, satu sertifikat, satu PBG. Kalau satu hamparan dipecah jadi dua PBG untuk dua gedung Villa dan Wisma, patut diduga ada upaya mengakali Koefisien Dasar Bangunan atau KDB dan retribusi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Megamendung adalah jantung dari Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur atau Bopunjur yang diatur ketat dalam Perpres No. 54 Tahun 2008. Terlebih lahan tersebut berdiri di kawasan yang diatur dalam Pasal 114 Perpres Bopunjur, yang masuk dalam zona Lindung dan Resapan Air dengan KDB maksimal 20% dan larangan alih fungsi yang merusak daya dukung lingkungan.

“Modusnya begini: kalau diajukan satu PBG dengan luas total misalnya 2.000 meter persegi, KDB-nya akan langsung jebol dan harus kajian Tim BuProfesi Ahli yang super ketat, plus ada kajian drainase, kajian longsor, dan Andalalin. Tapi kalau dipecah dua PBG masing-masing 1.000 meter, di atas kertas KDB-nya seolah kecil. Padahal fisik di bawahnya satu hamparan. Itu pelanggaran GSB, KLB, dan fungsi. Secara struktur, perhitungan bebannya jadi tidak klop. Mana bisa dua gedung besar di satu tapak dianggap dua bangunan terpisah? SLF-nya nanti bagaimana?” paparnya.

Efek hukumnya, menurut Bang Erfan, bukan main-main. Selain sanksi administratif berupa pembongkaran, ada potensi pidana.

“Jika efek penghentian tidak dilakukan, dan terlebih pembongkaran tidak dijalankan, maka bangunan itu menjadi bangunan ilegal permanen. PP 16/2021 Pasal 46 menyebut ada pidana penjara hingga 3 tahun dan denda 10% nilai bangunan jika menimbulkan bahaya. Belum lagi UU Penataan Ruang. Di kawasan Bopunjur, Pasal 114 itu mengatur zona resapan, membangun di situ tanpa kesesuaian tata ruang yang benar bisa dipidana,” katanya.

Pertanyaan besar kini mengarah ke kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor.

Di mana DPMPTSP sebagai penerbit PBG? Di mana Satpol PP sebagai penegak yPerda? Di mana DPKPP dan Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya menjaga Bopunjur?

Sebab, tugas UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II sejatinya sudah selesai dengan menerbitkan SP 3. Setelah itu, bola ada di tangan instansi penindakan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor belum mendapat jawaban. Sementara lokasi proyek yang berada di jalur wisata Puncak itu masih menunjukkan aktivitas.

Jika dibiarkan, kasus Cikopo Selatan ini akan menjadi preseden buruk: surat teguran hanya menjadi stempel administrasi, sementara bangunan di kawasan lindung Bopunjur tetap tumbuh tanpa kendali. (Zefferi)