Daftar 97 Pinjol Denda Kasus Kartel Bunga

Sanksi untuk 97 Layanan Fintech P2P Lending yang Terbukti Melanggar Aturan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi terhadap 97 layanan fintech P2P lending atau pinjaman online yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Setiap pelaku usaha dikenakan denda beragam, dengan total akumulasi mencapai Rp755 miliar. Sanksi ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sebelumnya menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha. Hal tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan membuat persaingan menjadi tidak sehat dan dinamika pasar pinjaman daring terhambat.

Daftar 97 Pinjol yang Terkena Denda Kasus Kartel Bunga

Berikut ini daftar 97 pinjol yang terkena denda kasus kartel bunga:

  • PT Abadi Sejahtera Finansindo
  • PT Adiwisista Finansial Teknologi
  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • PT Aktivaku Investama Teknologi
  • PT Alami Fintek Sharia
  • PT Aman Cermat Cepat
  • PT Amartha Mikro Fintek
  • PT Ammana Fintek Syariah
  • PT Anugerah Digital Indonesia
  • PT Artha Dana Teknologi
  • PT Artha Permata Makmur
  • PT Astra Welab Digital Arta
  • PT Berdayakan Usaha Indonesia
  • PT Bursa Akselerasi
  • PT Cerita Teknologi Indonesia (d.h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)
  • PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  • PT Creative Mobile Adventure
  • PT Crowde Membangun Bangsa
  • PT Dana Bagus Indonesia
  • PT Dana Kini Indonesia
  • PT Dana Pinjaman Inklusif
  • PT Dana Syariah Indonesia
  • PT Digital Micro Indonesia
  • PT Doeku Peduli Indonesia
  • PT Duha Madani Syariah
  • PT Esta Kapital Fintek
  • PT Ethis Fintek Indonesia
  • PT Fidac Inovasi Teknologi
  • PT Finansia Aira Teknologi
  • PT Finansial Integrasi Teknologi
  • PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)
  • PT Fintegra Homido Indonesia
  • PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)
  • PT Gradana Teknoruci Indonesia
  • PT Grha Dana Bersama
  • PT Harapan Fintech Indonesia
  • PT Idana Solusi Sejahtera
  • PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)
  • PT Inclusive Finance Group
  • PT Indo Fin Tek
  • PT Indonesia Fintopia Technology
  • PT Indonusa Bara Sejahtera
  • PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)
  • PT Info Tekno Siaga
  • PT Inovasi Terdepan Nusantara
  • PT Intekno Raya
  • PT Julo Teknologi Finansial
  • PT Kawan Cicil Teknologi Utama
  • PT Klikcair Magga Jaya
  • PT Komunal Finansial Indonesia
  • PT Kreasi Anak Indonesia
  • PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)
  • PT Kredit Pintar Indonesia
  • PT Kredit Plus Teknologi
  • PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • PT Kreditku Teknologi Indonesia
  • PT Kuaikuai Tech Indonesia
  • PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
  • PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)
  • PT Lentera Dana Nusantara
  • PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)
  • PT Lumbung Dana Indonesia
  • PT Lunaria Annua Teknologi
  • PT Mapan Global Reksa
  • PT Mediator Komunitas Indonesia
  • PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)
  • PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • PT Modal Rakyat Indonesia
  • PT Mulia Inovasi Digital
  • PT Oriente Mas Sejahtera
  • PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)
  • PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • PT Pinduit Teknologi Indonesia
  • PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  • PT Pintar Inovasi Digital
  • PT Piranti Alphabet Perkasa
  • PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)
  • PT Pohon Dana Indonesia
  • PT Progo Puncak Group
  • PT Qazwa Mitra Hasanah
  • PT Rezeki Bersama Teknologi
  • PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)
  • PT Sahabat Mikro Fintek
  • PT Satustop Finansial Solusi
  • PT Sejahtera Sama Kita
  • PT Simplefi Teknologi Indonesia
  • PT Smartec Teknologi Indonesia
  • PT Sol Mitra Fintec
  • PT Solid Fintek Indonesia
  • PT Solusi Teknologi Finansial
  • PT Stanford Teknologi Indonesia
  • PT Teknologi Merlin Sejahtera
  • PT Toko Modal Mitra Usaha
  • PT Tri Digi Fin
  • PT Trust Teknologi Finansial
  • PT Uangme Fintek Indonesia

Kronologi Pinjol Melanggar Aturan Bunga

Melihat ke belakang, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor waktu itu tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Setelahnya, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi proses pembuktian.

Pada proses pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor. Dalam perkara ini, ditemukan adanya penetapan batas yang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

KPPU kemudian menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dikenakan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar. Keputusannya tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Denda Wajib Dibayar Paling Lambat 30 Hari

KPPU turut menjelaskan bahwa 97 pelaku pinjol yang diberikan sanksi wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Dalam hal ini, apabila perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.

Selain itu, terlapor juga wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Seperti diketahui, 97 pinjol yang disanksi mendapat denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *