Pemkot Bogor Minta Moratorium Angkot Kabupaten ke Pemprov Jabar, Dedie Rachim: Jangan Tambah

Pemkot Bogor Minta Penundaan Izin Angkot Luar Daerah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi peningkatan jumlah angkutan kota (angkot) luar daerah yang masuk ke wilayah Kota Bogor. Langkah tersebut berupa pengajuan moratorium atau penundaan sementara pemberian izin trayek angkot dari luar kota.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, menyampaikan bahwa saat ini jumlah angkot luar daerah yang masuk ke Kota Bogor mencapai kisaran 6.000 hingga 7.000 unit. Hal ini dinilai telah membuat penataan transportasi di kota menjadi semakin sulit.

Alasan Moratorium Izin Angkot Luar Daerah

Dedie Rachim menjelaskan bahwa penambahan izin trayek angkot luar daerah akan memperparah kemacetan dan kesulitan dalam pengaturan lalu lintas. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk menyetujui moratorium terkait izin baru.

“Nah, jadi saya mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi, jangan ditambah lagi. Caranya apa? Moratorium. Ya, jangan ditambah tuh izin-izin barunya,” ujar Dedie Rachim saat berbicara di Kayu Manis, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, semua izin trayek angkot dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antara Pemkot Bogor dengan instansi tersebut agar penataan angkot dapat dilakukan secara efektif.

Upaya Penataan Angkot di Kota Bogor

Selain mengajukan moratorium, Pemkot Bogor juga sedang melakukan penataan angkot di kota. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membatasi usia teknis angkot hingga 20 tahun. Dengan demikian, angkot yang sudah tidak layak operasi dapat segera diganti atau dihapus dari jalur umum.

Namun, jika angkot luar daerah tetap diperbolehkan masuk, upaya penataan ini akan sia-sia. Dedie Rachim menegaskan bahwa penataan angkot harus dilakukan secara merata dan tidak hanya berlaku untuk angkot dalam kota.

“Jangan nanti angkutan perkotaan Bogor sudah ditata yang 20 tahun tidak beroperasi, tapi yang dari luar masih,” katanya.

Pertemuan dengan Dinas Perhubungan

Pemkot Bogor akan melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Pemkot akan membahas lebih lanjut tentang pengajuan moratorium dan langkah-langkah penataan angkot.

Dedie Rachim berharap, moratorium yang diajukan dapat disetujui oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Ia juga menegaskan bahwa pembicaraan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten, Dinas Perhubungan Provinsi, dan Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Kebijakan yang Diusulkan

Beberapa kebijakan yang diusulkan oleh Pemkot Bogor antara lain:

  • Penundaan sementara pemberian izin trayek angkot luar daerah.
  • Pembatasan jumlah angkot yang masuk ke Kota Bogor.
  • Penataan ulang angkot dalam kota dengan membatasi usia teknis hingga 20 tahun.
  • Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas transportasi di kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *