Pemkab Tulungagung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal, meski Bupati Gatut Sunu Wibowo tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Soeroto, saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (13/4/2026) pagi.
Apel yang digelar setelah penahanan Bupati oleh KPK ini berlangsung dengan suasana yang terkesan dingin dan kurang bergairah dibandingkan sebelumnya. Meski demikian, Soeroto menegaskan bahwa kegiatan pemerintahan harus tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Penekanan pada Pelayanan Publik
Setelah apel, Soeroto menyampaikan pesan penting tentang penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Ia juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu, bahkan dalam situasi seperti ini.
“Pelayanan seperti biasa, tidak boleh ada yang berhenti,” ujar Soeroto, saat ditemui wartawan setelah apel.
Soeroto mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengganti sementara bupati. Namun, ia memastikan bahwa keputusan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Ruangan Disegel, ASN Tetap Bekerja
Meski beberapa ruangan di lingkungan Pemkab Tulungagung disegel oleh KPK, para ASN tetap diminta untuk bekerja seperti biasa. Mereka dapat menggunakan ruangan lain sebagai alternatif. Soeroto menegaskan bahwa pelayanan tidak boleh berhenti, meskipun ada perubahan dalam struktur kerja.
“Pelayanan tidak boleh berhenti,” tambahnya sambil berlalu menuju lantai 2 Kantor Pemkab Tulungagung.
Pejabat Pemkab Diperiksa KPK
Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung juga diperiksa oleh KPK. Mereka antara lain:
- Kepala Dinas Sosial, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan
- Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
- Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
- Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung
- Suyanto, Kepala Dinas Pertanian
- Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung
- Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
- Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda
- Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu
- Sugeng, ajudan Gatut Sunu
Selain itu, Dwi Yoga Ambal, ajudan lainnya, juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Gatut Sunu Wibowo.
Kasus Korupsi yang Menimpa Bupati
Bupati Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan uang secara tidak sah. Polisi menyita uang tunai senilai Rp 325,45 juta dan 4 pasang sepatu milik Gatut Sunu yang bernilai Rp 129 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total realisasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar ke 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).






