Patroli Malam di Aceh Besar untuk Menjaga Syariat Islam
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar terus melakukan patroli malam guna mencegah pelanggaran syariat Islam di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan agama yang berlaku di wilayah setempat.
Patroli tersebut berlangsung di beberapa titik di wilayah Aceh Besar, khususnya pada dini hari Minggu (12/4/2026). Fokus utama kegiatan ini adalah lokasi-lokasi yang sering dikunjungi masyarakat, seperti warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam. Petugas juga memantau aktivitas warga di area publik yang dinilai rentan terhadap pelanggaran syariat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pemudi yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka juga mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi petugas dalam memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pasangan yang belum menikah masih nongkrong hingga larut malam. Untuk situasi ini, petugas melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan dan mengarahkan para pemuda-pemudi tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing.
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Besar, Darwadi SAg, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan syariat Islam. Ia menyebutkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pasangan yang belum menikah dan masih berada di luar hingga larut malam.
“Kami memberikan pembinaan dan mengarahkan mereka untuk pulang,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa petugas memberikan teguran kepada muda-mudi yang belum memenuhi standar busana Islami sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
Darwadi menekankan bahwa patroli dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif. Tugas utama petugas adalah memastikan syariat Islam tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa petugas hanya bertugas mengingatkan dan mengajak masyarakat agar lebih memperhatikan pelaksanaan syariat dalam kehidupan sehari-hari, baik di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan patroli tersebut berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dengan adanya aturan-aturan ini, diharapkan kesadaran masyarakat khususnya generasi muda dalam mematuhi aturan syariat Islam dapat terus meningkat.
Pihaknya berharap melalui patroli rutin tersebut, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga perilaku sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh. Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku mereka agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Fokus Patroli Malam
- Lokasi Patroli
Patroli dilakukan di area-area yang sering ramai, seperti warung kopi dan mobil kopi yang buka hingga larut malam. Petugas memantau aktivitas warga di area publik yang berpotensi melanggar syariat.
Pelanggaran yang Ditemukan
- Pemudi yang berada di luar rumah melewati batas waktu.
- Pemudi yang mengenakan pakaian tidak sesuai standar busana Islami.
Pasangan yang belum menikah nongkrong hingga larut malam.
Tindakan yang Dilakukan
- Memberikan pembinaan dan sosialisasi.
- Mengarahkan pelanggar untuk kembali ke rumah masing-masing.
- Memberikan teguran kepada yang tidak mematuhi aturan.
Pendekatan Humanis dalam Patroli
- Pendekatan Persuasif
Petugas menggunakan cara yang tidak keras, tetapi tetap tegas dalam menjaga syariat. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat memahami dan mematuhi aturan.
Mengedepankan Kesadaran Masyarakat
- Petugas berusaha membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga syariat.
- Diharapkan masyarakat lebih sadar akan aturan yang berlaku di Aceh.
Peran Qanun Aceh dalam Patroli
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002
- Aturan tentang akidah, ibadah, dan syiar Islam.
Menjadi dasar dalam menjaga pelaksanaan syariat.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
- Aturan tentang hukum jinayat.
- Digunakan sebagai pedoman dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran.






