Penangkapan Dua Kakak Beradik Pengedar Narkoba di Muba
Polisi berhasil menangkap dua kakak beradik yang terlibat dalam peredaran narkoba. Keduanya memiliki inisial AL (49) dan HR (43). Penangkapan dilakukan di Jalan Sekayu-Lubuklinggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.
Dari tempat persembunyian keduanya, petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel menyita barang bukti berupa 202 gram sabu-sabu, tujuh bal plastik klip kosong, serta sebuah timbangan. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Strategi Penyembunyian yang Rumit
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, tersangka menyembunyikan sabu di dalam dompet lalu meletakkannya di area luar jendela dapur. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib.
“Barang bukti sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Sabu-sabu seberat 202 gram disimpan tersangka di dalam sebuah dompet,” ujar Yulian pada Senin (13/4/2026).
Penyidik juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mengetahui letak rumah yang menjadi tempat transaksi, anggota kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Dugaan Jaringan Lintas Provinsi
Yulian menjelaskan bahwa pihaknya menduga salah satu tersangka terlibat dengan jaringan lintas provinsi. Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa tersangka HR (43) berdomisili di Jakarta Barat.
“Salah satu tersangka yang berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan,” jelasnya.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan adanya pemasok barang kepada tersangka. “Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan,” lanjutnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah Lanjutan Penyidik
Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang terlibat. Tujuan utama adalah memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam operasi ini.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyediaan narkoba kepada tersangka. Hal ini dilakukan agar dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.






