JAKARTA – Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki harapan besar untuk segera menerima dana bagi hasil yang disebut sebagai participating interest (PI) sebesar 10% dari blok migas yang beroperasi di Teluk Bintuni. Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Jumat (10/4/2026).
“Pak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Pak Menteri ESDM agar dana PI 10% bisa terealisasi,” ujar Asisten II Sekda Papua Barat, Melkias Werinussa, dalam pernyataannya.
Menurut Melkias, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP), untuk merealisasikan PI 10% bagi Papua Barat. Selain BP, terdapat juga proyek migas yang dikelola oleh Genting Oil. Namun, proyek tersebut dijadwalkan baru mulai berproduksi pada April 2027.
Selain PI 10%, Pemprov Papua Barat juga mendapatkan alokasi jatah gas daerah sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (MMscfd).
“Untuk jatah gas 20 MMscfd itu merupakan komitmen Pak Menteri, jadi dalam setahun Papua Barat mendapatkan dua kali pengapalan,” kata Melkias.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan juga menyampaikan soal penentuan lokasi kontrak kerja sama baru untuk perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Papua Barat, serta penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Pemerintah provinsi telah mengusulkan sejumlah lokasi yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak, dan Teluk Wondama sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, penetapan WPR memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.
Pembahasan lokasi WPR yang diusulkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan oleh DPR sehingga operasional pertambangan rakyat nantinya tidak mengalami hambatan.
“Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna membahas usulan WPR sebelum ditetapkan oleh DPR,” ucap Melkias.
Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, menjelaskan bahwa keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas akan mendorong perekonomian dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Pemerintah provinsi telah menyiapkan dokumen pembentukan BUMD yang bertanggung jawab mengelola dana PI 10% dari hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Regulasi itu mengatur soal ketentuan penawaran participating interest 10% pada wilayah kerja migas,” kata Sammy.






