Dengung DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur



Pekanbaru menjadi sorotan setelah suasana kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dhien tiba-tiba berubah. Pada Sabtu (11/4) malam, kehadiran musik DJ membuat sejumlah pengunjung berjoget, hingga akhirnya memicu perhatian dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

Petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban setelah menemukan aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep kawasan kuliner. Biasanya, area ini dikenal sebagai tempat bersantai sambil menikmati berbagai makanan, namun malam itu suasana terasa seperti pesta malam.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desherianto, yang memimpin penertiban menyebutkan bahwa pihaknya memberikan teguran kepada dua pedagang yang memutar musik DJ di lapaknya. Menurutnya, penggunaan musik dengan konsep DJ hingga mengundang pengunjung berjoget dianggap tidak tepat dan berpotensi mengubah karakter kawasan kuliner yang seharusnya nyaman dan tertib.

“Musik biasa tidak masalah, tetapi jangan sampai menggunakan DJ yang membuat suasana seperti pesta. Ini bukan tempat hiburan malam,” ujarnya, Ahad (12/4).

Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan suasana yang terlalu ramai. Desherianto menambahkan, jika kondisi tersebut dibiarkan, dikhawatirkan pedagang lain akan mengikuti hal serupa sehingga mengubah citra kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien.

Meski demikian, Satpol PP tidak melarang sepenuhnya adanya hiburan di lokasi tersebut. Hiburan ringan seperti musik akustik masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan keramaian berlebihan.

Berikut beberapa poin penting terkait penertiban tersebut:

  • Penertiban dilakukan karena adanya aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai dengan konsep kawasan kuliner.
  • Dua pedagang mendapatkan teguran karena memutar musik DJ yang membuat suasana seperti pesta.
  • Masyarakat melaporkan gangguan akibat kebisingan dan keramaian yang berlebihan.
  • Hiburan ringan seperti musik akustik masih diperbolehkan selama tidak mengganggu ketertiban.

Desherianto juga mengimbau para pedagang untuk tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan pengunjung agar kawasan kuliner tetap menjadi tujuan masyarakat menikmati suasana malam.

“Jangan sampai yang dicari pengunjung bukan lagi kulinernya, tapi justru hiburannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *