Evaluasi Menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi ini merupakan bagian dari aksi penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah lanjutan berupa eksekusi terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Langkah tegas ini diambil setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendapat amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil diberi waktu seminggu oleh Prabowo untuk menata izin pertambangan. Penertiban tersebut menyasar sejumlah kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin maupun yang berada di kawasan yang tidak semestinya, termasuk hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden Prabowo telah memerintahkan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi demi kepentingan bangsa dan negara. Selain kepada Satgas PKH, Presiden juga meminta secara khusus kepada Menteri ESDM untuk segera menata aktivitas perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bahlil menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan kepada Presiden menunjukkan hasil yang baik. Evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan juga disebut telah berjalan sesuai arahan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa ia sudah melaporkan kepada Presiden karena diberi waktu satu minggu. Dalam waktu tersebut, ia telah melakukan evaluasi dan mendapatkan arahan teknis untuk segera melakukan eksekusi lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah. Ia menyampaikan bahwa ada ratusan tambang yang tidak jelas statusnya, sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah.
Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa yang menjadi prioritas adalah kepentingan nasional dan kepentingan rakyat. Kepentingan kawan, keluarga, atau kelompok tidak menjadi prioritas. Ia menyatakan bahwa semua IUP yang tidak beres akan dicabut. Pengelolaan pertambangan harus berada di tangan negara, dan institusi serta lembaga yang ada perlu diperkuat.
Langkah penertiban ini diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah
- Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP): Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap IUP tambang yang berada di kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
- Eksekusi terhadap pelanggaran: Pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan berupa eksekusi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan.
- Penertiban aktivitas pertambangan: Penertiban dilakukan terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin maupun yang berada di kawasan yang tidak semestinya.
- Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH): Presiden Prabowo memerintahkan penindakan tegas terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi.
- Pemanggilan Menteri ESDM: Presiden meminta Menteri ESDM untuk segera menata aktivitas perusahaan tambang yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
- Laporan kepada Presiden: Bahlil menyampaikan laporan kepada Presiden tentang hasil evaluasi dan arahan teknis untuk eksekusi lebih lanjut.
- Evaluasi terhadap aktivitas tambang yang bermasalah: Presiden memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang bermasalah.
- Prioritas kepentingan nasional: Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Pencabutan IUP yang tidak beres: Semua IUP yang tidak beres akan dicabut dan pengelolaan pertambangan harus berada di tangan negara.
- Peningkatan tata kelola pertambangan: Langkah penertiban diharapkan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.






