BERITA  

Jadwal terbaru SIM keliling Majalengka besok 4 Mei 2026, cek lokasinya sekarang di sini

Jadwal dan Persyaratan Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka

Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk membantu masyarakat Kabupaten Majalengka dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas). Pada periode 4 hingga 9 Mei 2026, layanan ini akan beroperasi di enam titik berbeda yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu dengan jam operasional yang berbeda. Untuk hari Senin hingga Kamis, pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat dan Sabtu, jam pelayanan lebih singkat, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu mengganggu aktivitas sehari-hari.

Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal SIM Keliling di Kabupaten Majalengka:

  • Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
  • Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
  • Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
  • Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
  • Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
  • Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain, pemohon harus membawa SIM asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing sebanyak tiga lembar, serta surat keterangan kesehatan dan psikologi. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa pemilik SIM memiliki kondisi kesehatan dan psikologi yang memenuhi syarat agar dapat berkendara secara aman.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga bisa dilakukan langsung di lokasi pelayanan atau melalui mobil SIM Keliling yang tersedia. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu repot-repot mencari tempat pemeriksaan tambahan.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM hingga masa berlakunya habis. Hal ini sangat penting karena SIM yang sudah kedaluwarsa dapat menyebabkan denda atau masalah hukum lainnya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan dapat meminimalisir antrean di kantor Sat Lantas dan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga. Tidak hanya itu, layanan ini juga menjadi bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *