Hukum  

Anggota DPR Usulkan Mabes Polri Tangani Kasus Ponpes Pati

Kecaman terhadap Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Marwan Jafar, mengajukan usulan agar Markas Besar Polri segera turun tangan menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Yayasan Ndholo Kusuma, Pati, Jawa Tengah. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyerukan agar Polri melakukan investigasi mendalam terhadap praktik kejahatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan modus penipuan. Pelaku disebut mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk mengeksploitasi santri perempuan.

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas,” ujar Marwan Jafar dalam keterangan tertulis.

Menurut legislator asal Pati ini, pelaku berinisial AS yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak bisa ditoleransi. Apalagi dia menemukan adanya pola intimidasi secara sistematis terhadap korban yang masih berusia remaja dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku.

Mengingat besarnya kerugian yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga menuntut pemerintah memberikan pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santri guna memulihkan kondisi psikologis.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat,” ujar dia.

Marwan melanjutkan, berdasarkan informasi yang ia terima, terduga pelaku ditengarai tidak memiliki kemampuan mengaji dan kapasitas ilmu agamanya sangat diragukan oleh warga setempat. Sehingga tindakan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, maruah kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tutur Marwan.

Aksi Massa dan Penyelidikan Polisi

Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggeruduk Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu, 2 Mei 2026. Aksi ini merupakan puncak kegeraman warga atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren tersebut terhadap puluhan santriwatinya.

Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ini sempat viral di media sosial setelah Kepolisian Resor Kota Pati menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Polresta Pati menetapkan pengasuh ponpes berinisial AS sebagai tersangka. Jumlah korban disebut mencapai 50 orang. Peristiwa itu diduga terjadi sejak tahun 2020 hingga 2026.

Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan AS mangkir panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. “Tersangka mangkir dan tidak hadir saat pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pati Komisaris Besar Jaka Wahyudi pada Selasa, 5 Mei 2026.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *