Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, Nadiem mempertanyakan alasan tidak semua menteri dijadikan tersangka meski dalam setiap pengadaan di kementerian selalu ada pihak vendor yang meraih keuntungan.
Pertanyaan ini disampaikan langsung kepada pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita. Prof Romli dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia menjelaskan bahwa suatu pengadaan bisa dikategorikan sebagai korupsi jika ada perbuatan melawan hukum, bukan sekadar adanya keuntungan vendor.
Romli mengatakan, tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, tidak semua menteri dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk menjerat pejabat, jaksa penuntut umum (JPU) harus membuktikan adanya suap atau feedback serta kerugian negara.
Merujuk pada KUHP lama yakni Pasal 2 UU Tipikor No 31 Tahun 1999, perbuatan melawan hukum memperkaya diri/korporasi dibahas. Pasal 3 menekankan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/pegawai negeri. Dua pasal ini dalam KUHP baru tercatat sebagai Pasal 603 dan 604.
Romli menegaskan, seorang menteri bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi jika ada perbuatan melawan hukum, misalnya menerima keuntungan dari pengadaan. Namun, dugaan pemberian suap atau feedback ini patut dibuktikan jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU perlu membuktikan dampak dari tindakan pidana itu kepada kerugian negara.
Alasan Nilai Saham Nadiem Melonjak
Konsultan pajak mantan Nadiem Makarim, Ashadi Bunjamin, menjelaskan alasan di balik lonjakan nilai saham Nadiem di tahun 2022. Ashadi lebih dahulu menjelaskan, pada tahun 2020, saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) sebanyak 58.416 lembar dengan nilai total Rp 1,2 triliun.
Pada tahun 2021, PT AKAB melakukan restrukturisasi dan melakukan pemecahan lembar saham alias stock split. Jumlah saham Nadiem dari 58.416 lembar dipecah menjadi 15 miliar lembar. Sementara, nilai per lembar saham tidak berubah sehingga jika diuangkan, saham Nadiem nilainya tetap Rp 1,2 triliun.
Ashadi menegaskan, Nadiem tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk menambah jumlah saham yang dimilikinya. Nilai saham Nadiem kemudian melonjak cukup tinggi di tahun 2022 karena PT Gojek Tokopedia, nama baru dari PT AKAB, resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) alias initial public offering (IPO).
Pada saat IPO dipergunakan harga acuan baru. Jadi, harga acuan yang dipergunakan waktu itu pada saat IPO adalah Rp 338 kemudian Rp 338 itu dikalikan dengan jumlah lembar yang dimiliki oleh Pak Nadiem sebesar 15 miliar lembar itu menjadi Rp 5,2 triliun.
Lalu, saham senilai Rp 5,2 triliun dipecah ke dalam dua rekening yang disimpan di Bank of Singapore (BOS) dengan pecahan Rp 852 miliar dan Rp 4,4 triliun. Ashadi menjelaskan, pemecahan saham menjadi dua rekening di BOS tercatat di SPT karena ada perubahan dari kepemilikan saham berbentuk warkat atau lembaran fisik menjadi nonfisik alias scripless.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






