BERITA  

Tidak Semua Daging Kurban Halal, Ini 3 Penyebab Utamanya

Syarat-Syarat Daging Kurban yang Halal Menurut Syariat Islam

Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat biasanya mulai mempersiapkan pelaksanaan kurban. Proses ini melibatkan pemilihan hewan dan proses penyembelihan yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Namun, tidak semua daging kurban otomatis halal untuk dikonsumsi. Ada beberapa kondisi yang dapat membuat daging kurban menjadi haram.

Dr. Abdul Qodir Zaelani, seorang Dosen Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga hal utama yang dapat menyebabkan daging kurban haram dikonsumsi.

1. Hewan Tidak Disembelih dengan Menyebut Nama Allah

Ketentuan ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, khususnya Surat Al-An’am ayat 121 yang artinya, “dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” Selain itu, dalam Surat Al-Maidah ayat 5 juga disebutkan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.”

Selain ayat Al-Qur’an, terdapat pula hadis yang diriwayatkan Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi dari Aisyah RA. Dalam hadis tersebut disebutkan bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai daging dari suatu kaum yang tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah saat menyembelih atau tidak. Rasulullah kemudian bersabda, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.”

2. Hewan Telah Mati Sebelum Disembelih

Dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 145 dijelaskan bahwa bangkai termasuk makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Selain itu, Rasulullah SAW juga menjelaskan adanya pengecualian terhadap dua jenis bangkai yang halal, yaitu ikan dan belalang. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

“Dari Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.”

3. Proses Penyembelihan Tidak Sesuai Syariat Islam

Ketentuan ini juga telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hewan yang disembelih harus termasuk hewan yang halal dimakan, masih hidup saat disembelih, dan dalam kondisi sehat.

Penyembelih juga harus beragama Islam, sudah baligh, memahami tata cara penyembelihan syar’i, serta memiliki kemampuan dalam menyembelih. Selain itu, alat penyembelihan harus tajam dan tidak boleh menggunakan kuku, gigi, atau tulang. Proses penyembelihan juga wajib dilakukan dengan menyebut nama Allah, memotong saluran makanan, tenggorokan, serta pembuluh darah utama agar darah mengalir sempurna.

Pentingnya Memperhatikan Proses Penyembelihan

Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam proses penyembelihan hewan kurban agar daging yang dihasilkan benar-benar halal dan aman untuk dikonsumsi. Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, masyarakat dapat memastikan bahwa pelaksanaan kurban sesuai dengan ajaran agama dan standar kehalalan yang ditetapkan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *