Penyiraman Air Keras yang Membuat Seorang Penjual Tempe Luka Parah
Pada Rabu (13/5/2026), seorang penjual tempe di Pacitan, Jawa Timur, menjadi korban penyiraman cairan keras oleh dua orang tak dikenal. Korban bernama Eko Susanto, warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Kejadian ini terjadi saat ia sedang melintasi jalan pinggir sawah wilayah Desa Wiyoro.
Korban mengalami luka serius pada bagian mata kiri, telinga kiri, dan dada setelah disiram cairan yang diduga merupakan hydrogen peroxide (H2O2). Cairan tersebut biasanya digunakan dalam tambak udang sebagai bahan untuk mentralkan air.
Pelaku Tertangkap Setelah Penyelidikan Mendalam
Pelaku penyiraman adalah Sayitno (58) dan Ridho Candar Gusti (26), ayah dan anak dari Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo. Keduanya ditangkap di rumah mereka setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir berbagai lokasi.
Menurut AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, kedua tersangka telah merencanakan aksi ini dengan matang. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Vario untuk melakukan aksinya. Sayitno membawa cairan keras dan duduk di belakang, sementara Ridho berada di depan. Keduanya memakai penutup wajah, helm, serta jas hujan untuk menutupi identitas mereka.
Modus “Ada Titipan” di Tengah Sawah
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa keduanya mempergunakan modus “ada titipan” untuk menghentikan korban. Saat melintasi jalan pinggir sawah masuk Desa Pagerejo, mereka bertemu dengan Eko Susanto. Kedua pelaku kemudian berbalik dan melewati jalan masuk Desa Wiyoro.
Di sana, Eko Susanto dihentikan oleh pelaku. Menurut keterangan dari Sela Dewi Agustina, anak korban, pelaku mengaku ada titipan. Setelah korban berhenti, dua orang yang memakai jas hujan dan helm langsung menyiramkan cairan dari dalam botol.
Setelah menyiram, pelaku kabur dan meninggalkan botol spray berwarna putih merah. Korban sempat mencoba menarik helm salah satu pelaku, namun helm tersebut terjatuh dan pelaku langsung kabur.
Tindakan Medis dan Penanganan Hukum
Setelah kejadian, Eko Susanto langsung menuju Polsek Ngadirojo untuk meminta pertolongan. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Ngadirojo dan selanjutnya dirujuk ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono, Pacitan.
Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.






